Negesindonesia.com – Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada seluruh provinsi Jawa-Bali untuk menekan angkan penularan Covid-19 mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 sesuai Peraturan Presidan (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangkan percepatan penanganan covid-19.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan Pemerintah mengambilan keputusan pemberlakuan PSBB mengacu pada data perkembangan penaganan Covid-19 seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
“Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.
Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.