Warga Jeruk Surabaya Menolak Untuk Warga Meningal Tak Positif Covid-19 Disemayamkan Di makam Babat Jerawat

JATIM30 Dilihat
Advertisements

Negesindonesia.com | Warga jeruk Surabaya menolak atas pemakaman warganya yang tidak positif Covid-19 yang akan dimakamkan di makam Covid-19 yang berada di Babat Jerawat – Surabaya yang sudah di sediakan oleh pemerintah kota surabaya.

Pada (13/10/2020) Warga jeruk melakukan penolakan terhadap camat dal kepala desa Jeruk Surabaya terkait warganya yang meninggal saat di RS Wiyung Sejahterah akan di makamkan dipemakaman Covid-19 Babat Jerawat Surabaya.

Aliman salah seorah tokoh masyarakat yang mewakili warga jeruk saat melakukan koordinasi dengan Bapak Camat,Danramil,Kapolsek serta kepada desa mengatakan

Baca Juga :  Pasokan Listrik Terganggu, Khofifah Imbau Masyarakat Madura Kurangi Konsumsi Listrik

“Saya menolak jika pemakaman warga yang meninggal dan tidak terdampak positif Covid-19 untuk di makamkan di pemakam covid-19 yaitu Babat Jerawat Surabaya , saya meminta untuk warga yang tidak positif Covid-19 di makamkan di pemakaman Desa Jeruk Surabaya meskipun Dengan atau tanpa protokol kesehatan warga saya siap bahkan warga tidak dilibatkan di pemakaman tersebut warga siap , asal dipemakaman umum Desa Jeruk Surabaya dan bukan meninggal akibat positif Covid-19“katanya.

Pihak RS.Wiyung Sejahtera  yang diwakili oleh salah seorang pengurus RS tersebut membenarkan “memang warga jeruk(Sudikno) yang meninggal saat dirawat di RS.Wiyung Sejahterah Surabaya itu bukan Pasien Positif Covid-19 dibuktikan dengan hasil rapid reactif 1 kondisi semacam ini di kategorikan sebagai pasien probabel Covid-19 mengalami infeksi saluran  pernafasan akut (ISPA) dan pemakamanya di lakukan sesuai dengan standart protokol Kesehatan”.ujarnya

Baca Juga :  KPU Jatim Gelar Rakor Bahas Pagu Minus Belanja Pegawai Tahun 2020

Kendati seperti itu pihak dari pemerintah kelurahan Jeruk Surabaya yaitu Camat ,Kapolsek,Danramil,serta kepala Desa tetap berpedoman pada perwali kota surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 23 G tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk kegiatan di area pemakaman dan krematorium.

Warga berangapan bahwa tidak ada rasa kebijaksanaan dan hati nurani oleh pemerintah setempat dari camat hingga kepala Desa dari pemahaman perwali Nomor 28 tahun 2020 ,warga menilai bahwa dari substansi perwali tersebut yang ditekankan adalah protokol kesehatan dan warga menyetujui itu namun dengan dilakukan pemakaman di pemakaman umum kelurahan Jeruk Surabaya karena warga yang meninggal bukan positif Covid-19 bukan di babat jerawat – Surabaya.(Wn/NI).

Baca Juga :  Lepas Kontingen Jatim Pornas Korpri XVI, Gubernur Khofifah Pesan Jaga Guyub Rukun

 

Tinggalkan Balasan