
Negesindonesia.com – Majelis haakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun kepada sang pelaku dokter gadungan “Susanto”.
Kejadian ini melibatkan PT Pelindo Husada Citra dan memunculkan beragam reaksi.
Awalnya, Susanto mencoba masuk ke dunia kedokteran dengan melamar ke PT Pelindo Husada Citra.
Namun, yang membuat cerita ini menarik adalah fakta bahwa ia melamar menggunakan data ijazah milik seorang dokter bernama Anggi Yurikno yang ia temukan di media sosial.
Keberaniannya mencuri identitas ini akhirnya membawanya ke ruang sidang.
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya adalah empat tahun penjara, tetapi Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan untuk memberikan vonis 3,5 tahun penjara.
Keputusan ini didasarkan pada kerja sama Susanto selama proses pemeriksaan dan pengakuannya.
Namun, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding, mengingat Susanto sudah beberapa kali melakukan tindakan menjadi dokter gadungan, yang merugikan masyarakat dan mencoreng profesi dokter.
Kisah Susanto adalah peringatan tentang betapa pentingnya integritas dalam profesi kesehatan dan bahayanya menggunakan identitas palsu.
Drama hukum ini akan terus menjadi topik pembicaraan yang menarik di masyarakat.