
Negesindonesia.com | Komisi pemilihan umum (KPU) provinsi jawa timur akan mengelar pemilihan suara ulang (PSU) didua tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing satu TPS disurabaya dan satu TPS dimalang.
Pemungutan suara ulang yang dilakukan di dua tempat dilakukan karena di TPS teesebut ditemukan suatu pelanggaran yang serius sehingga wajib dilakukan untuk pemilihan ulang (PSU).
Menurut Ketua KPU provinsi Jawa Timur “Choirul Anam” menuturkan dikota pahlawan Surabaya PSU digelar karena KPPS-nya melakukan pelanggaran dengan memberikan penanda angka di surat suara. Hal ini merupakan pelanggaran yang dianggap serius.
“Kasus ini terjadi di TPS 25 Kelurahan Kedurus. Itu pelanggaran serius. Karena menyangkut kerahasiaan pilihan dari pemilih,” Tuturnya, Sabtu (12/12/2020).
Sedangkan untuk di Kabupaten Malang, PSU digelar karena ada dua orang lebih yang menggunakan hak pilihnya. Namun, yang bersangkutan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“berbeda dengan yang disurabaya , jika dikota Malang di lakukan pemungutan suara ulang disebabkan adanya ada lebih dari dua orang yang mengunakan hak pilihnya namun orang tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kami belum mengetahui TPS nomer berapa,” ujarnya.
Anam menambahkan untuk kapan jadwal akan dilaksanakan PSU dikedua TPS yang masing-masing ada di surabaya dan malang , biasanya diberi waktu tujuh hari setelah munculnya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meski begitu, dia berharap PSU bisa dilaksanakan lebih cepat, yaitu dalam waktu dua menunggu keputusan dari pihak bawaslu.
“Kapan dilaksanakannya PSU di dua TPS tersebut kita menunggu rekom dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)namun dilaksanakan lebih cepat lebih baik karena segala persiapan sudah kita siap.”tambahnya.
Disinggung terkait pelaksanaan pilkada serentah di Jawa Timur anam sedikit memberikan penyataannya , secara umum penyelanggaraan Pilkada Serentak 2020 di Jatim berjalan baik dan lancar, meskipun ada beberapa tempat yang terkendala karena cuaca.