
Negesindonesia.com – Kejaksaaan Negeri Jombang (kejari) setorkan hasil pelelangan aset tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2010 – 2011 dengan tersangkan “Masykur Affandi” Senilai Rp. 2.903.573.572.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang (Kejari) Tengku Firdaus yang di wakili Kepala Intelejen Denny Saputra Kurniawan menjelaskan bahwa Eksekusi kredit usaha perkara tindak pidana korupsi pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011 dengan aset yang telah laku dilelang diantaranya:
1). SHM nomor 1433 atas nama Masykur harga limit Rp 623.414.000
2).SHM nomor 826 an M Masykur harga Rp 68.933.000
3). SHM nomor 827 an Muhammad Masykur SHM nomor 828 an M Masykur harga Rp 402.219.000
4) SHM nomor 829 an.Masykur harga Rp 150.218.000
5) SHM nomor 841 an.Masykur harga Rp 156.324.000
6). Truck Mitsubishi Fuso 110 PS ( kuning merah) nopol S 9247 UW harga Rp 43.972.000
7). Truck Mitsubishi Fuso 110 PS (merah) nopol S 8808UX harga Rp 48.287.000
8). Truck Mitsubishi Fuso 110 PS (Merah) nopol S 8808 UY harga Rp 77.598.00
9). Truck Mitsubishi Fuso 110 (kuning merah) nopol S 9866 UW harga Rp 25.929.000
10). Truck Mitsubishi Fuso 110 PS (merah) nopol S 8528 UW harga Rp 22.635.000
11). Mobil pick up Daihatsu Grandmax nopol S 8051 WE harga Rp 36.284.000
12). Mobil pick up Daihatsu nopol S 9069 WD harga Rp 21.618.000
Dikatakan Denny, dengan nilai Rp. 2.903.573.572 yang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian Uang pengganti atas nama Terpidana Masykur Affandi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011, ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Denny Saputra Kurniawan saat press release, Senin (29/5/23).
“Menurut Kasi Intelejen Denny, hal ini merujuk dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terpidana Masykur Affandi dan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA,” tuturnya.
Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tidak hanya itu beliau juga memaparkan ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masih dalam proses pengembangan penyikikan
“Perkembangan penyidikan terkait perkara ini masih dalam proses pemberkasan berkas perkara dan jaksa penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 200.000.000,- pada
tanggal 26 Mei 2023 dari salah satu tersangka inisial “SD” yang nantinya akan dipertimbangkan sebagai pembayaran uang pengganti pada tahap persidangan”.
“Penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan rabat beton di Kabupaten Jombang yang bersumber dari dana hibah tahun anggaran 2021 pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur”.pungkanya
Dan diketahui perkembangan penyidikan terkait perkara ini masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dan jaksa penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 51.500.000,- dari dua orang pada saat diminta keterangan sebagai saksi pada tanggal 26 Mei 2023.