Kasus Kebakaran TNBTS Jatim , Polda Jatim Isyaratkan Tersangka Bisa Bertambah

Advertisements

Negesindonesia.com – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) telah mengirimkan berkas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke Kejaksaan Tinggi setempat.

Kasus ini melibatkan satu tersangka bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana.

Andrie adalah manajer yang disewa untuk acara foto prewedding oleh seorang calon pengantin asal Surabaya.

Baca Juga :  Selamatkan Anak Bangsa, Polda Jatim Terus Gelar Vaksinasi Anak

Sayangnya, penggunaan suar atau flare sebagai properti dalam sesi foto ini berujung pada kebakaran di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo.

Tidak hanya itu, terdapat indikasi adanya tersangka baru yang masih dalam proses penyelidikan dengan bukti dan keterangan tambahan.

Polisi terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak TNBTS, rombongan prewedding, calon pengantin, dan fotografer videografer.

Baca Juga :  Wakil Bupati Blitar "Rahmat Santoso" Penuhi Panggilan Polda Jatim

Saat ini, mereka menilai bukti yang ada untuk menentukan pertanggungjawaban yang seharusnya.

Kasus ini dimulai saat rombongan prewedding menyalakan flare di savana Bukit Teletubbies, yang tanpa disadari memicu kebakaran yang merembet.

Satu orang telah dijadikan tersangka, sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi.

Kerugian akibat kebakaran ini mencapai Rp 8,3 miliar, termasuk biaya pemadaman, hilangnya habitat, dan kerugian rekreasi di TNBTS.

Baca Juga :  Kejari Jombang Setorkan Rp. 2.903.573.572 Hasil Pelelangan Aset Tipikor 2010 - 2011 ke Kas Negara

Kasus ini masih terus berkembang, dan penegakan hukum akan bergantung pada hasil penyelidikan yang lebih lanjut.