Gubenur Jawa Timur Bebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Memberikan Diskon Mulai 12 Juni 2020

JATIM49 Dilihat
Advertisements

Negesindonesia.com – Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan program keringana bagi masyarakat Jawa Timur yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Keringanan tersebut diberikan kepada masyarakat berupa di bebaskannya biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 12 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020.
Tidak hanya itu Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa juga memberikan diskon(potongan) sebesar 15 persen untuk biaya pokok pajak pemilik kendaraan roda 2 dan 3 , serta diskon(potongan) sebesar 5 persen untuk pemilik kendaraan roda 4 atau lebih.
Program ini di berikan kepada masyarakat guna meringankan beban masyarakat Jawa Timur dalam masa pandemi terdampak virus covid-19.
Gubenur Jawa Timur Khofifah juga menjelaskan bahwa program ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat jawa timur tentang kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)di masa pandemi ini secara online meningkat ,terbukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online naik hingga 187 persen pada bulan Maret – April.”ujar Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa”(fer/fiq”NI”)

Tinggalkan Balasan