
Negesindonesia.com – Kekosongan Dirut Bank Pembangunan Daerah Jatim yang dianggap berlarut – larut kini menjadi pertanyaan bagi DPRD jatim khusunya komisi C.
Y.Ristu Nugroho ketua komisi C DPRD Jatim memaparkan “Terkait surat rekomendasi yang diluncurkan tidak kunjung dijawab oleh Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa , guna untuk meminta keterangan Gubenur Jatim yang menyangkut keberadaan panitian seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c PP No 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No 37 tahun 2018.”tegasnya”
Ristu juga menambahkan bahwa saat ini komisi C DPRD Jatim sedang menyiapakan beberapa persyaratan guna mengulirkan hak DPRD Jatim untuk menginterpelasi Gubenur Jawa Timur , dan ada dua fraksi di DPRD Jatim yang memang sudah setuju dengan langkah ini atau setidak – tidaknya ada 15 Anggota DPRD Jatim yang setuju.
Makmulah Harun selaku wakil ketua komisi c DPRD Jatim juga seirama dengan ristu dengan adanya langkah ini , menggapa ? Karena memang menurut beliau langkah – langkah sebelumnya sudah kita lakukan seperti konsultasi dan masukukan dari pihak terkait juga sudah dilakukan , tetapi kenapa aurat resmi dari Pimpinan DPRD Jatim tidak di Jawab ? Padahal ini di lakukan demi mendapatkan kejelasan terkait persoalan pada Bank Jatim.”tuturnya”(fq/NI)