
Negesindonesia.com | Dewan Pengurus Pusat Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) gelar diklat untuk para jurnalistik atau wartawan dalam mendalami dunia jurnalis secara tepat dan profesional sesuan aturan undang – undang Pers No.04 Tahun 1999.
Diklat jurnalis PJI Pusat dihadiri kurang lebih 70 orang/peserta jurnalis dari berbagai wilayah dan berbagai media cetak atau online bahkan ada juga yang ada dari luar pulau ,yang dilaksanakan dihotel Narita Surabaya pada minggu (6/12/202) mulai jam 08.00 – Selesai dengan tetap menerapkan standart protokol kesehatan.
Dan untuk pemaparan materi atau pemahaman dalam tentang aturan serta kode etik dalam dunia jurnalistik dalam diklat PJI yang diselengarakan di akhir tahun 2020 dilakukan oleh para pakar jurnalis dari jawa timur “Hartanto Buchoeri ketua umum PJI , Jentar Sijintak pemimpin umum media online Berita Korupsi.co , Sugeng Priyadi ,SE , MM Dosen universitas Bhayangkara dan Budi Santiso Kepala Biro Bidik Nasional.
Dalam diklat PJI diberikan pemaparan dan diberikan pemahaman tentang dasar hukum jurnalis , tentang kode etik jurnalis , cara membuat krangka berita dan berita dengan baik dan benar , bahkan pembekalan materi menuju UKW penjelasan tersebut langsung disampaikan oleh para pakar jurnalis jawa timur.
Ketua umum Dewan pemimpin pusat PJI Hartanto Buchoeri juga menambahkan kegiatan diklat yang diselengarakan oleh PJI ini bertujuan mencetak sosok jurnalis yang profesional sesuai dengan aturan yang berlaku di undang – undang pers No.40 Tahun 1999 dan mengarahkan untuk para anggota PJI bisa mengikuti dan sukses UKW.
“Saya ingin semuan anggota PJI ini menjadi sesosok jurnalis yang profesional bukan abal-abal dan bisa mengikuti dan sukses mengikuti UKW sebagai bekal atau identitas yang utama dan redmi bagi para jurnalis “ujarnya.

Ketua umum PJI Hartanto Buchoeri berharap setelah pelaksanaan diklat yang diakhir tahun 2020 oleh PJI akan yang diikuti oleh para jurnalistik atau wartawan ini akan menambah keprofesionalan para jurnalis dan lebih baik lagi sesuai dengan UU Pers no.40 tahun 199 tentang Pers dan bisa meningkatkan kopetensi para jurnalis atau wartawan.