
Negesindonesia.com – Untuk kesekian kalinya H. Alfan Nabhan SE, (Ketua FKPQ Surabaya) melakukan roadshow ke Kepala TPQ / TPA se Surabaya lewat korwil per Kecamatan untuk sosialisasi Surat Edaran Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Agama Islam Nomor : B-428/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/02/20 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran.
Serta Keputusan Diretur Jendral Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an Bab III Pendaftaran dan penutupan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
“Maka kami selaku pengurus Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kota Surabaya mengadakan rapat internal di BG junction Mall Surabaya Rabu, 17/2/2021 dalam rangka menyikapi dan memberikan solusi kepada seluruh Lembaga Pendidikan Al-Qur’an terkait dengan edaran tersebut,” kata H. Alfan.
Mengingat Lembaga Pendidikan Al-Qur’an selama ini yang diselenggarakan oleh masyarakat secara ikhlas demi syi’ar Islam serta membina generasi muslim dalam belajar membaca Al-Qur’an, berdiri hanya berbekal semangat yg kuat, tawakkal, berjuang sekuat tenaga, biaya dan waktu yang seadanya. masih merasa sangat sulit mendaftarkan diri di kementrian agama, terutama dalam mendapatkan legalitas Lembaga berupa Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur’an (NSPQ) karena prosedur dan pemenuhan persyaratan administrasi yang cukup banyak.
“Jika melihat kenyataan dilapangan, pengelola LPQ (ustadz/ah) dengan penuh kesadaran meluangkan waktu untuk mengurus legalitas di Kantor Kemenag membutuhkan waktu dan pengorbanan yang luar biasa, apalagi dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang cukup mahal yakni adanya persyaratan, bahwa LPQ yang mengajukan sertifikat pendirian harus berbadan hukum. bagi LPQ kecil yang biaya operasional pelaksanaan Pendidikan hanya apa adanya, ini tentu memberatkan,” kata H. Alfan.
Bagi TPQ yang sudah memiliki NSPQ atau belum dan belum memiliki payung hukum berupa Badan Hukum (Yayasan) bisa bergabung dengan Yayasan FKPQ. Badan Hukum ini sebagai legalitas lembaga (TPQ/LPQ) agar dalam perjalanan dakwahnya semakin kokoh karena ada Badan Hukum yang menaungi.
Bagi TPQ / TPA yang berminat mengurus badan hukum Yayasan FKPQ harus memenuhi beberapa persyaratan :
- Kepala Lembaga siap dan berkomitmen lalu bikin surat permohonan bergabung dengan Yayasan FKPQ Surabaya.
-
Siap mengikuti pembinaan Lembaga yang diselenggarakan oleh FKPQ Surabaya.
-
Menyerahkan foto copy KTP Kepala Lembaga beserta ustadz/ahnya.
Jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka Lembaga yang sudah resmi mendapatkan legalitas sebagai Lembaga dibawah naungan Yayasan FKPQ akan mendapatkan :
-
Surat keterangan, bahwa Lembaga LPQ tersebut dibawah naungan Yayasan FKPQ Surabaya.
-
Kepala Lembaga akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari ketua Pengurus Cabang (PC) FKPQ Kota Surabaya. (pengajuan bisa kolektif melalui koordinator kelurahan/Kecamatan FKPQ Masing-masing, atau langsung ke FKPQ Kota Surabaya)
-
Setelah Lembaga tersebut resmi menjadi bagian dari Yayasan FKPQ Surabaya, maka struktur organisasi dalam Lembaga akan mengalami perubahan. Yakni, diatas kepala Lembaga ada ketua FKPQ Kota Surabaya selaku Pembina.
The use of glucocorticoids in immunocompromised patients with severe hypoxemia and diffuse infiltrates, such as in the setting of immune reconstitution inflammatory syndrome which can occur with histoplamosis, remains poorly studied and controversial 37 is generic cialis available In fact, patients with luminal A tumors, with low Ki 67, show the same benefit when CDK4 6 inhibitors were used as neoadjuvant therapy