Sidang Etik DKPP RI Ungkap Kasus Penyuapan Ketua Bawaslu Surabaya

Advertisements

Negesindonesia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI hari ini menggelar sidang yang menarik perhatian publik.

Sidang tersebut mengungkap kasus penyuapan yang melibatkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar.

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran etik dalam proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, sebagai ketua majelis etik ini menjadi panggung bagi pengadu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Achmad Aben Achdan, untuk membacakan pokok perkara.

Kasus ini memiliki nomor perkara 112-PKE-DKPP/IX/2023 dan berawal dari dugaan penyuapan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta untuk menjadi anggota Panwascam Sukolilo, Kota Surabaya.

Baca Juga :  Kali Pertama Pengadilan Negeri Gresik Kembali Gelar Sidang Langsung

Aben Achdan memberikan kronologi peristiwa yang mengarah ke penyuapan tersebut.

Dia menyebut bahwa uang suap tersebut ditransfer dalam dua tahap ke Appridzani Syafrulloh, salah satu teradu dalam kasus ini.

Appridzani, dalam komunikasinya dengan Aben, meminta uang muka (down payment) sebagai syarat untuk menjadi Panwascam.

Dia juga mengancam bahwa jika Aben tidak segera memberikan uang, pendaftaran akan diperpanjang dan jumlah peserta akan bertambah.

Aben Achdan akhirnya mencari pinjaman uang untuk membayar uang tanda jadi tersebut, yakin bahwa dia akan lolos seleksi Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Sukolilo.

Baca Juga :  "Sosialisasi Jaksa Garda Desa di Gresik: Menguatkan Pengelolaan Dana Desa untuk Kemajuan Indonesia"

Uang tersebut ditransfer melalui m-banking ke nomor rekening milik Appridzani Syafrulloh, dengan catatan “DP Panwascam untuk Agil Akbar.”

Namun, setelah Aben terpilih sebagai Panwascam Sukolilo, dia memutuskan untuk melaporkan uang suap yang telah diberikannya kepada Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, ke DKPP.

Namun, dalam jawabannya, Agil Akbar membantah semua bukti yang disampaikan oleh Aben.

Agil Akbar mengklaim tidak mengetahui komunikasi antara Aben dan Appridzani.

Dia juga membantah menyetujui adanya suap sejumlah Rp 5 juta. Dia menganggap pengaduan ini sebagai upaya untuk menjatuhkannya dan merasa bahwa dirinya menjadi target sasaran fitnah.

Baca Juga :  Jeritan Teman OJOL Surabaya, Berharap Besar Pada Pemerintah dan Management 

DKPP akan melakukan uji fakta dan bukti yang disajikan oleh kedua pihak dalam sidang ini.

Keputusan terhadap pemeriksaan sidang etik ini akan diambil setelah rapat pleno di Jakarta.

Kasus ini akan terus menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan tentang etika dalam pemilihan anggota Panwascam yang bertanggung jawab dalam mengawasi pemilu.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas dalam proses pemilihan dan memastikan bahwa penyelenggara pemilu tidak terlibat dalam tindakan yang merusak proses demokratis.