
SURABAYA, Negesindonesia.com – Yudi warga perumahan wilayah Surabaya barat harus melepaskan rumah yang telah ditempati selama 25 tahun dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat ulah oknum Notaris dan PPAT Rabu, (15/2/2023) pukul 10.00.
Sebelum dilakukan eksekusi oleh PN Surabaya Yudi berusaha memohon agar diundur hingga setelah Hari Raya Idul Fitri, tapi keputusan sudah final dan akhirnya Yudi harus mengosongkan isi rumah yang terletak di Perumahan daerah Surabaya barat.
Jalannya eksekusi dalam pantauan awak media ketika dilokasi relatif aman kondusif hanya ada nego dari pemilik rumah (Yudi) kurang dari 10 menit pihak PN sudah menyegel dan mengunci rantai gembok rumah yang letaknya pas diujung jalan Perumahan.
“Hari ini kami pemilik rumah sangat sedih dan kecewa berat, semoga ini bisa menjadi pelajaran buat masyarakat diluar sana, awalnya untuk usaha kami membutuhkan fresh money pinjam kepada seseorang (dana talangan) pinjam senilai 750 juta dengan nilai rumah harga pasaran sekitar 2 milliaran, kita gunakan notaris dengan tanda kutip memberlakukan kami tidak adil hingga rumah disita oleh PN kita tidak menerima salinan akte baik itu APH, APHT sesuai aturan undang-undang kami wajib menerimanya selembarpun tidak kita terima surat-surat tersebut, disinilah mereka bermain supaya kami tidak bisa mendapatkan aset kembali, hingga akhirnya aset kami dilelang dengan harga serendah-rendahnya dan hingga saat ini notaris PPAT yang kami pakai dalam proses hukum dengan kasus yang hampir sama dengan kami,” kata Yudi pemilik rumah.
“Hari ini kami terusir dari rumah yang telah kita tempati dengan keluarga selama 25 tahun, semua berawal dari pinjam dana talangan kami berharap kepada pemenang lelang masih punya hati nurani untuk memberikan kesempatan untuk memiliki aset kami kembali, saran kami jangan mudah percaya dengan Notaris meskipun sudah ada ijinnya paling tidak ada refrensi dari orang lain yang sudah pernah mengunakan jasa Notaris tersebut serta berhati-hatilah dengan kedok dana talangan dimana seperti yang kami alami ternyata ada mafia ingin merebut atau memiliki aset kita dengan cara salah satunya memberikan dana talangan,” ungkapnya.
“Kecewa kami yang sangat dalam adalah kepada Majelis Hakim ada indikasi hanya menguntungkan salah satu pihak sehingga bukti materiil termohon atau tergugat eksekusi tidak pernah dijadikan pertimbangan sama sekali oleh Majelis Hakim dalam mengambil keputusan atau kesimpulan,” tambahnya.
“Mohon doanya agar bisa memiliki aset kami kembali pinjam 750 juta dilelang dengan harga 900 juta an padahal harga pasaran rumah kami 2 milliaran lebih,” tutupnya.
“Hari ini tanggal 15 Februari 2023 eksekusi rumah berjalan lancar kurang dari 10 menit, terima kasih,” kata Adhi team eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya.
Hingga berita ini rilis menurut informasinya Pak Yudi masih tetap berusaha dan berdoa agar pemenang lelang bisa diajak dialog, tetap berhati-hati apabila kita membutuhkan dana untuk pengembangan bisnis atau usaha kita agar tidak menyesal dikemudian hari.