
Negesindonesia.com | Peringatan hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) rabu 9 Desember 2020 kejari Gresik peringati dengan membeberkan kinerja Kejaksaan Negeri Gresik ditahun 2020.
Dalam mengulas atau membeberkan kinerja atau hasil penanganan kasus oleh kejari Gresik ditahun 2020 , Kepala Kejaksaan Negeri Gresik “Heru Winoto” didampingi kasi pidsus “Dymas Aji Wibowo” menyebutkan kasus atau perkara dugaan korupsi yang sudah di tangani dan masuk dalam proses penyidikan kejaksaan Negeri Gresik yang akan di ulas dan dibeberkan.
Yang pertama kasus dugaan penyalagunaan dana ADD tahun 2015-2017 Desa Dooro Kecamatan Cerme dan yang kedua yaitu kasus dugaan korupsi penyalagunaan pengelolahan keuangaan kecamatan duduksampean tahun 2017 sampai 2019.
Belum diketahu secara jelas berapa kerugian negara atas kedua perkara tidak korupsi yang sudak masuk tindak penyidikan tersebut , hanya tinggal menunggu hasil audit pemeriksa kerugian negara yang dari Inspektorat Gresik.
“Hasil pemeriksaan audit kerugian negara saat ini masih diperiksa oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik. Kami tentu belum bisa menentukan berapa kerugian negara, ” jelas Heru Winoto didampaingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.
Heru Winoto Juga menambahkan Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kejaksaan Negeri Gresik terus menidak lanjuti perkara ditingkat penyidikan sampai selesai atau sudah tidak menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan Negeri Gresik.
” Kami tegaskan, kejaksaan tidak akan pernah menghentikan perkara ditingkat penyidikan yang saat ini ditangani, seperti perkara penyalahgunaan ADD Desa Dooro maupun di Kecamatan Duduksampeyan, ” tegas Kajari.
Tidak sampai disitu Kajari Gresik juga membeberkan pada 2020 kejaksaan juga telah melakukan eksekusi pada tepidana korupsi, Agus Eko Isnanto, Mohamad Nurul Dholam dan terpidana M Mukhtar.
Dan dari penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kejaksaan Negeri Gresik , telah berhasil mengamankan kerugian negara dari hasil uang pengganti dari terpidana Elly Sundari sebesae Rp 478.824.400, dari terpidana Mohamad Nurul Dholam senilai Rp. 500 juta dan dari terpidana M Mukhtar sebsar Rp 542.086.000.