
Negesindonesia.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur berhasil meringkus tersangka kasus Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Di Surabaya Kamis (8/6/23).
Perempuan yang berinisia LY (50) ialah tersangka kasus TPPU yang sudah dinyatakan secara sah bersalah oleh Mahkamah Agung R.I Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 November 2022 dan masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO)
LY (50) Perempuan yang menjadi tersangka kasus TPPU merupakan warga surabaya yang tinggal atau berdomisili di Jalan Indrakila No 1 kota surabaya.
LY (50) berhasil di ringkus oleh Tim Intelijen Kejati jatim saat sedang berada dikawasan Perumahan Pakuwon Vila Regency ,tepatnya vila regency Blok AT II No 5 Kelurahan Babatan, Kota Surabaya.
Kasi TI dan Pruduk Sarana Intelijen Kejati Jatim,Dr Andrianto Budi Santoso,menyampaikan.
“LY, Tempat Lahir , Surabaya
Umur/Tanggal Lahir, 50 Tahun / 25 April 1973, Perempuan, tempat Tinggal, di Jalan Indrakila No.1 A, pekerjaan Swasta, berhasil diamankan Tim Intelejen,” jelas Andri sapaan akrab Kasi TI dan produk sarana Intelijen Kejati Jatim.
berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 November 2022 terhadap LY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang.
“DPO melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” lanjutnya.
Mahkamah Agung Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Lantas, ujar dia,DPO akan dibawa ke Kejari Surabaya untuk dilakukan eksekusi,” timpal Andri.