Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 1.3 Miliar , Kepala Desa Kambingan “Suratman” Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara.

Advertisements

Negesindonesia.com – Di duga korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2017 Seorang kepala Desa di Desa Kambingan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik “Suratman” Terancam Hukuman Penjara Minimal 4 Tahun.

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) ini bermula di tahun 2017 lalu , dimana pelaku ” Suratman” yang di ketahui sebagai kepala Desa Kambingan Cerme – Gresik, membentuk Yayasan fiktif Dan kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti untuk pengajuan pencairkan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2017 senilai 1.3 Miliar Rupiah.

Baca Juga :  Bupati Membolehkan Semua Masjid dan Mushollah Mengadakan Sholat Ied

Pengajuan dana hibah yang di ajukan oleh tersangka”Suratman” tersebut di peruntukan untuk pembangunan gedung sekolah disekitar wilayah Desanya.

Namun ironis pembangunan sekolahan ternyata diketahui dilakukan diatas lahan pribadi milik tersangka “Suratman” yang juga tidak begitu luas.

Dan pembangunan gedung sekolahan yang secara aturan harus dinaungi oleh yayasan , namun dengan tersangka disiasati oleh tersangka “Suratman” dengan juga membentuk yayasan fiktif yang diduga di buat dengan bertujuan untuk mengelabuhi petugas terkait pecairan dana hibah tersebut.

Baca Juga :  Bupati Merasa Puas Dengan kinerja OPD Sekda Gresik

Tidak sampai disiru ironisnya lagi  bangunan sekolahan yang di dirikan dari pencarian dana hibah tersebut hingga sekarang masih mencapai 40 persen sedangkan dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) yang ditemukan oleh pihak Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawatimur dinyatakan tuntas (Selesai).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik “Nana Riana” menjelaskan bahwa tersangka “Suratman” ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Diperlintasan Kereta Api Tak Berpalang Pintu , 5 Orang Meninggal

“Atas apa yang Dilakukan, “Suratman” telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jatim Tahun 2017 dan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun”.Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan