Terima Laporan Palsu Kematian DSA, 3 Anggota Polisi Polsek Lakarsantri Terancam Di Laporkan Ke Propam

Advertisements

Negesindonesia.com – Kasus kematian misterius seorang wanita berinisial DSA (29) di Surabaya, Jawa Timur, telah menghebohkan masyarakat setelah keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan dan luka di tubuhnya.

Awalnya, kematian ini diatributkan kepada penyakit bawaan seperti sakit jantung dan asam lambung.

Namun, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya penyelidikan mendalam oleh petugas Polsek Lakarsantri.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Diusulkan sebagai Cawapres Prabowo oleh Partai Golkar

Pihak berwenang menerima informasi kematian dari tersangka pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31), tanpa melakukan penyelidikan yang memadai.

Tersangka awalnya melaporkan kematian korban tanpa menyebutkan tindakan kekerasan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya.

Kuasa hukum korban juga mencurigai tersangka telah melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri, dengan menggambarkan kematian sebagai akibat penyakit.

Baca Juga :  Eri Cahyadi Mengajak Teman Media Awasi Kinerja Pemkot Surabaya || NegesIndonesia

Akibatnya, tiga anggota Polsek Lakarsantri, termasuk mantan Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Kasi Humas, akan dilaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya.

Mengenai langkah selanjutnya, tim kuasa hukum masih melakukan kajian hukum dan analisis untuk menentukan apakah akan melaporkan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dengan harapan akan ada keadilan untuk korban dan penyelidikan yang lebih mendalam dalam mengungkap penyebab kematian DSA.”