Sidang PMH antara PT Mandiri Transindo Logistik dan PT Magnesium Gosari Internasional (BUMN) di PN Gresik Memasuki Tahap Kesimpulan

Advertisements

Negesindonesia.com – Gugatan PMH yang dilayangkan PT Mandiri Transindo Logistik ke anak perusahaan BUMN PT Magnesium Gosari Internasional di Pengadialan Negeri (PN) Gresik , kini memasuki tahap penyerahan kesimpulan secara e court .

Kuasa hukum pengugat PT Mandiri Transindo Logistik “Bobyanto Gunawan” Menerangkan bahwa kesimpulan telah ia serahkan pada ,Kamis (27/07/23) secara online (e Court) ke PN Gresik.

Dalam kesimpulan pokok perkara dengan nomor : 3/Pdt.G/2023/PN.Gsk pada intinya menyatakan bahwa surat perjanjian kerja yang di buat oleh pihak PT MGI tidak sah dan batal demi hukum dan PT MGI ditetapkan untuk membayar kerugian secara materiil dan inmateriil.

Baca Juga :  Majelis Hakim Vonis Sang Eksekutor Pencurian "Moh.Ambrin" 1,2 Tahun Penjara

Seperti diketahui Bobby selaku kuasa hukum dari pihak penggugat telah menyampaikan dalil gugatannya yang pada pokoknya menilai PT MGI telah melakukan pelanggaran PMH atas surat perjanjian kerja.

Bobby juga telah memberikan bukti – bukti surat dan menghadirkan saksi dari pihak kapal tongkang KA 250777 yang sebagian hancur di hantam badai di perairan kumai saat mengangkut pupuk domolit magfora 20+ milik PT MGI untuk mendukung gugatannya tersebut.

Dalam gugatannya, Bobby mempermasalahkan sankaan yang disangkakan PT MGI terkait barang berupa pupuk domolit magfora 20+ belum diterima oleh penerima sedangkan bukti-bukti secara tertulis sudah jelas dan sudah diserahkan kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Gresik Tegas , Dalam Surat Kuasa Sidang Staff Non Legal Jangan Di Cantumkan

Menurut bobby, sangkaan yang dilakukan PT MGI itu tidak didasari oleh adanya bukti dan fakta.

Seperti diketahui pihak PT MTL telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali terkait kemana pupuk domolit maggora 20+ milik PT MGI di kirim , setelah insiden diterpa badai diperairan kumai yang dialami saat melakukan pengiriman.

Akibat terjadi pembiaran yang dilakukan oleh pihak tergugat PT MGI mak pihak penggugat PT MTL mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  Camat Pabean Cantikan Gercep Menindaklanjuti Temuan Lapangan LSM FAAM dan Pejuang Kampung || NegesIndonesia

Agung selaku direktur PT Mandiri Transindo Logistik mengatakan berharap untuk majelis hakim bisa memutuskan seadil – adilnya sesuai dengan bukti dan fakta persidangan karena pihaknya adalah pihak yang paling dirugikan.

“Saya berharap hakim dapat bertindak dengan asas judex debet judicare secundum allegata et probata (memberikan penilaian berdasarkan fakta dan pernyataan)karena saya adalah pihak yang palinh dirugikan atas kejadian atau perkara ini “kata agung santoso

Tinggalkan Balasan

2 komentar

  1. Hi, I’m sending you this message via your contact form on your website at negesindonesia.com. By reading this message you’re living proof that contact form advertising works! Do you want to blast your ad to millions of contact forms? Maybe you prefer a more targeted approach and only want to blast our ad out to websites in certain business categories? Pay just $99 to blast your ad to 1 million contact forms. Volume discounts available. I have more than 35 million contact forms. Let’s get the conversation started, contact me via Skype here: live:.cid.aebc78a94c13344c

  2. Quick question to ask you… Are you aware that by reading this message you just proved that contact form marketing works? That’s right, and we can get eyeballs on your offer too! Pricing starts at just $100 to blast YOUR ad message to 1 MILLION contact forms on websites just like yours worldwide. Contact me on Skype and let’s discuss what will work for your product/service. My Skype ID: live:.cid.83c9da999a4f9f

    this message was sent to your website contact form at: negesindonesia.com