
Jakarta-Negesindonesia.com Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) prihal Pinjol Ilegal yang menyengsarakan masyarakat, Kapolri perintahkan untuk Menindak Tegas Pinjol Ilegal tersebut Selasa 12/10/2021.
Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, menegaskan kepada seluruh jajaran Polri untuk segera menindak tegas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sangat merugikan Masyarakat apalagi di masa Pandemi seperti saat ini, sampai ada korban bunuh diri karena Pinjol.
“Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penangganan khusus,” kata Listyo Sigit Prabowo.
“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif, karena dilapangan banyak sekali ditemukan penagihan yang disertai dengan ancaman bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban Pinjol ada yang sampai nekat bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk,” Ungkapnya.
“Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pangsa pasar mereka hilang dengan sendirinya,” kata Semuel (sumber Website Kominfo 12/10)
Ditengah situasi Pandemi Covid19 penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi Masyarakat yang perekonomiannya terdampak, terkait hal ini Polri telah bekerjasama dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo serta Kementerian Koperasidan UMKM untuk memberantas Pinjol ilegal.
(Humas/takim)