Reskrim Polsek Lakarsantri Ringkus 2 Pemuda putus Sekolah Pengedar Narkotika

Advertisements

Negesindonesia.com, Surabaya  Gerak Cepat Reskim Polsek Lakarsantri Ringkus Pengedar dan Pemakai Narkoba jenis sabu, Press Release dihalaman Polsek Lakarsantri Kamis, 16/9/2021.

Berawal dari informasi masyarakat Reskrim Polsek Lakarsantri langsung bergerak dan meringkus pemuda warga Tambaksari berinisial MA laki-laki (21) tanpa perlawanan di Jl. Pandegiling Kamis (9/9) sekitar pukul 12.40 wib.

2 pemuda pengedar & pemakai Narkoba

Dari pengakuan tersangka MA di dapat nama RF pengedar, Reskrim Polsek Lakarsantri langsung bergerak dan berhasil meringkus pengedar berinisial RF laki-laki (22) warga Semut baru Kel.Bongkaran Kec.Pabean Cantikan di Jl. Ambengan batu pukul 13.30 wib.

“Barang bukti dari penangkapan MA di dapat 1 poket sabu seberat 0,3 gram, kata Kompol Arif Mahari S.I.P, S.I.K, (Kapolsek Lakarsantri).

“Dari penangkapan RF pengedar di dapat barang bukti 7 poket sabu terdiri dari 5 bungkus plastik klip seberat 1,64 gram, 2 bungkus plastik klip seberat 4,12 gram dan 1 buku note book catatan penjualan,” Ungkapnya.

MA dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman kurung penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, RF dijerat dengan pasal 114 dengan ancaman kurung penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.

Kompol Arif Mahari akan terus menghimbau kepada Masyarakat untuk jauhi Narkoba, karena selain hukumannya berat juga bisa merusak masa depan keluarga,
“Mari Hidup Sehat Tanpa Narkoba”.

Tinggalkan Balasan