Residivis Narkoba Asal Surabaya Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Advertisements

Negesindonesia.com – Dwi Ade Setiawan, seorang pria berusia 26 tahun asal Tambah Asri, Surabaya, harus menerima hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar 1 Miliar Rupiah. Hal ini diputuskan oleh ketua majelis hakim, Arie Andhika Adikresna, setelah Dwi terbukti melanggar pasal 114 UU RI No.9 tentang Narkoba.

Dalam pembacaan berkas putusan, hakim menyatakan bahwa Dwi terbukti melakukan kegiatan melawan hukum seperti menawarkan, menukar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam peredaran barang haram. Residivis yang beralamat di Tambah Asri ini sebelumnya pernah dihukum dengan kasus serupa.

Baca Juga :  Jalan Poros Desa Rusak Parah Warga Bongso Wetan Gelar Aksi Demo

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 UU RI N0.9 tentang Narkoba. Menjatuhkan pidana dengan hukuman badan 7 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa harus membayar denda 1 Miliar. Namun jika tak sanggup membayar, maka diganti hukuman 1 bulan,” ujarnya. Selasa 14 November 2023.

Meskipun hukuman yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Ngurah Wirajaya, yang menuntut 9 tahun penjara dan denda 1 Miliar subsider 4 bulan, hakim tetap memberikan sanksi yang signifikan. Hakim menilai bahwa hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa, mengingat statusnya sebagai residivis.

Baca Juga :  Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap 6 Kasus, 15 Tersangka Diamankan

Dwi Ade Setiawan ditangkap oleh polisi Res Narkoba Polres Gresik pada 16 Mei 2023 saat mengambil narkotika di SPBU daerah Demak, Surabaya. Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 poket sabu di dalam kepemilikan terdakwa.

Meski putusan sudah dijatuhkan, baik terdakwa maupun jaksa masih menyikapi pikir-pikir terkait hukuman ini. Hukuman terhadap Dwi belum dapat dinyatakan sebagai hukuman tetap, dan kedua belah pihak masih memiliki waktu untuk mengajukan pertimbangan lebih lanjut.