Residivis (MS) Pencuri Kabel Setelah Viral di Sosmed Akhirnya Diringkus Satreskrim Polrestabes | NegesIndonesia

Advertisements

 

Surabaya, Negesindonesia.com – Satu pelaku pencuri kabel milik PT KAI di kawasan Jalan Ahmad Yani (Samping Rel Kereta) berhasil diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada (24/10/2022).

Perlu diketahui, dari hasil penelusuran polisi, Pelaku yang berinisial MS (45 tahun) ini seorang residivis pernah berurusan dengan hukum. MS pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga :  Gogot Purwanto: "Ketiga Maling Motor itu Kita Tangkap di Bascamp Sidosermo"

Aksi MS yang diduga telah memotong kabel, menggulung, dan hendak membawanya itu ketahuan warga setempat.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalu Iptu Aldhino Prima mengatakan, pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan.

“Pelaku MS kita sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat tangkap,” jelas Aldino.

Baca Juga :  Hasil Pemeriksaan Labfor CCTV Mati , Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Siswi SD DiColok

Iptu Aldino menegaskan, MS hanya bisa pasrah saat kita interogasi. Terlebih kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang mereka lakukan.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya,” kata Aldino.

Aldino mengatakan saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu motor sarana PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.

Baca Juga :  Pengunjung Kenjeran Water Park Surabaya Menjerit Histeris, Banyak Korban Jatuh Dari Ketinggian

Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

1 komentar