
GRESIK (Negesindonesia.com) – Sidang Putusan Perkara gugatan PMH antara PT Mandiri Transindo Logistik (MTL) dan PT Magnesium Gosari Internasional (MGI) telah sampai pada tahap putusan
Dalam putusannya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik bahwa perkara nomor 3/Pdt.G/PN/2023 Gsk menyatakan gugatan pihak pengugat tidak dapat di terima (Niet Onvankelijk Verklaard) serta1 menolak eksepsi dari pihak tergugat seluruhnya.
Dalam salinan putusan PN gresik dijelaskan bahwa gugatan dari pihak PT MTL (Penggugat) tidak memenuhi syarat secara formil salah satunya ialah terkait objek gugatan yang dinilai error in persona atau salah pihak yang digugat.
Lebih lanjut dalam salinan putusan dijelaskan bahwa seluruh eksepsi dari pihak tergugat tidak diterima dapat diterima seluruhnya.
Diketahui sidang putusan dengan nomor perkara 3/pdt.G/PN/2023 Gsk digelar secara elektronik pada sistem informasi pengadilan negeri gresik yang terbuka untuk umum , kamis(03/08/2023).
Dilain kesempatan pihak penggugat dalam hal ini yang diwakili oleh direktur PT MTL Agung Santosa Christanto saat ditemui mengatakan bahwa pihaknya sangatlah kecewaa atas putusan PN gresik yang menolak seluruh gugatan yang di cantumkan pada petitum.
“Saya merasa hasil putusan tersebut sengaja dibuat supaya memang gugatan saya tidak diterima. Dengan alasan cacat materiil atau formil dan mengabaikan fakta dan pernyatan yang ada” katanya
” Majelis hakim PN gresik sedikitpun tidak melihat pokok perkara karena gugatan saya dianggap tidak lengkap atau tidak tepat pada sasaran , sedangkan bukti dan fakta hukum dalam perkara tersebut sudah jelas” Imbuhnya.
Lebih lanjut ia juga akan tetap memperjungkan keadilan serta menuntut apa yang seharusnya menjadi haknya
“Menurut saya, ini salah potret hukum yang nyata tanpa menghiraukan fakta yg demikian banyak dan Pernyataan yg ada dan Saya akan tetap memperjuangkan keadilan n menuntut hak saya”.