
Negesindonesia.com – Hadi Sutrisno, seorang pria asal Tuban, dihadirkan di Pengadilan Negeri Gresik dalam sebuah persidangan tindak pidana pelaku pencurian.senin(23/10/23).
Terdakwa mengaku nekat mencuri kabel untuk mendanai resepsi pernikahan anak perempuannya yang sedang mendekat.
Menurutnya, dia terpaksa melanggar hukum demi mengumpulkan uang yang diperlukan.
“Saya butuh biaya pak , untuk membiayai pernikahan anak saya pak” ucap Hadi Sutrisno.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio menjerat Hadi Sutrisno dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana sebagai akibat dari perbuatannya.
Persidangan juga mengungkap bahwa Hadi Sutrisno mengajak seorang rekan, M. Sukardi, untuk membantu dalam aksi pencurian tersebut.
Sukardi, saksi dan terdakwa kedua, mengaku bahwa awalnya dia tidak menyadari rencana pencurian tersebut, tetapi setuju untuk “mengambil barang.”
Kisah dimulai ketika Hadi Sutrisno mencoba meminjam uang dari seorang teman, tetapi usahanya gagal.
Dalam situasi putus asa, dia dan temannya, M. Sukardi, memutuskan untuk mencari barang curian.
Mereka menghubungi seseorang yang diketahui memiliki barang curian, dan inilah awal dari perjalanan menuju perusahaan PT. Dayasa Aria Prima di Gresik.
Menggunakan mobil pick-up milik Sukardi, mereka tiba di perusahaan tersebut pada malam itu.
Setelah berhasil mencuri potongan-potongan kabel, mereka dikejar oleh petugas keamanan perusahaan. Sukardi berhasil melarikan diri, tetapi Hadi Sutrisno tidak beruntung dan ditangkap.
Kejahatan mereka menyebabkan PT. Dayasa Aria Prima mengalami kerugian sekitar Rp 14.600.000,-.
Akibat perbuatan Hadi Sutrisno, dia harus siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.