
Negesindonesia.com
Surabaya – Jawa Timur
Sat Reskrim Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan (melanggar pasal 170 KUHP) dimuka umum tepatnya di jalan Mayjen Yono Soewoyo Minggu, 19/12/2021 pukul 16.30 wib.
Berdasarkan laporan masyarakat Anggota Opsnal Sat Reskrim Polsek Dukuh Pakis bergerak cepat untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menghasilkan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial W.
“Setelah dilakukan penggeledahan dirumah W ditemukan barang-barang sebagaimana yang terlihat direkaman CCTV (satu unit motor Honda Vario dan kaos warna hitam) untuk selanjutnya W digiring ke Polsek Dukuh Pakis untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Edwin Nathanael Kapolsek Dukuh Pakis.
“Sementara barang bukti satu unit motor Honda Vario nopol AE 2005 EZ, satu kaos hitam bergambar lambang salah satu perguruan silat dan satu celana jeans warna biru sementara kita amankan di Polsek Dukuh Pakis,” Ungkapnya.
“Berdasarkan pengembangan dari 9 terduga pelaku pengeroyokan dapat diamankan 5 orang berinisial W, R, G, K, B yang diduga dari kelompok Perguruan Silat dan saat ini telah diamankan di Polsek Dukuh Pakis sambil menunggu proses pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
(Hum/Anang)