PN Gresik Gelar Sidang Dugaaan Perbuatan Melawan Hukum PT Mandiri Transindo Logistik Dan PT.Magnesium Gosari Internasional (BUMN)

Advertisements

Gresik,Negesindonesia.com – Pengadilan Negeri Gresik Gelar sidang dugaaan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat PT Magnesium Gosari Internasional (MGI) dan selaku penggugat ialah PT Mandiri Transindo Logistik (MTL) pada, Kamis (20/07/23).

Sidang yang di gelar di ruang sidang sari dihadiri oleh kedua kuasa hukum dari pihak penggugat yaitu PT MTL dan kuasa hukum pihak tergugat PT MGI Agus.

Dalam hal ini PT MGI (tergugat) digugat karena adanya dugaan PMH yang dilakukan terkait Surat Perjanjian Kerjasama antar PT Mandiri Transindo Logistik dan PT Magnesium Gosari Internasional yang diketahui sebagai perusahaam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Didalam gugatan yang dilayangkan oleh PT MTL beranggapan bahwa Surat perjanjian kerja sama yang telah diterbitkan oleh PT MGI dinilai cacat hukum.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Bronggalan Sawah Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya || NegesIndonesia

Terlebih dalam surat perjanjian tersebut hanya di pegang oleh pihak tergugat yaitu PT MGI.

Hal ini bermula saat kedua belah pihak menjalin kerja sama pada 20 oktober 2022 yang tertuang pada surat perjanjian kerja sama dalam hal pengiriman barang berupa pupuk Domolit Magfora 20+ milik tergugat PT MGI.

Sehingga atas terjalinnya kerjasama tersebut melahirkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ganjal yaitu lebih awal dibandikankan tanggal surat perjanjian di buat yaitu 10 oktober 2022 .

Dalam SPK di sebutkan pengiriman pupuk Domolit magfora 20+ , berat 5.590 ton dan biaya pengiriman yang sidah di sepakati ialah senilai 4.455.230.000,00 (empat milir empat ratus lima puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Komitmen Ciptakan Kamtibmas, Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Akan karena adanya perubahan tujuan karena ditengah perjalanan ke lokasi yang sebelumnya sudah d sepakati akan tetapi kapal tongkang pengangkut pupuk Domolit magfora 20+ dilandan badai gelombang air laut yang mengharuskan kapal tongkang HA 250777 bersandar di kumai.

Saat ditemui setelah sidang Agus selaku kuasa hukum PT MGI (tergugat) tetap berdalih bahwa barangnya belum sampai di pihak penerima.

“Ini barang saya berupa pupuk domolit belum sampai dipihak penerima sesuai apa yang sudah disepakati ” ujarnya.

Mengetahui pernyataan ini , “Agung Santosa C ” selaku direktur PT MTL menanggapi bahwa pihaknya sudah melakukan somasi kepada pihat tergugat untuk menunjuk tempat atau kemana pupuk ini dikirim setelah kapal bersandar dipelabuhan kumai karena terhantam badai.

Baca Juga :  Merasa Bersalah Pemuda ini Menyerahkan Diri Ke Pihak Berwajib, Kini Di Adili

“Kita sudah meminta arahan benerapa kali kepada pihak tergugat untuk menunjuk dimana dan kemana barangnya ini di kirim namun tidak ada tanggapan hingga memunculkan somasi 1 dan somasi 2”

Dan atas kerjasama yang diduga cacat hukum ini pihat penggugat PT MTL dan kejadian alam yang meninpa , PT MTL telah mengalami kerugian seninal 7 miliar rupiah.

Sidang berikutnya majelis hakim menjadwalkan pada, kamis (27/07/23) dengan agenda kesimpulan.

Tinggalkan Balasan