Pengedar Sabu Asal Surabaya Dituntun 6 Tahun Penjara , Bandar Utama Masih Buron

HUKUM & KRIMINAL145 Dilihat
Advertisements

Negeeindonesia.com | Pengedar Sabu asal  Surabaya Mufqi Ikhwanushifa (29) di adili di Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya senin (19/10) , terkait kasus kepemilikan Narkotika berupa sabu dengan berat total 14.87 gram yang akan di edarkan atau di jual secara eceran.

Baca Juga :  Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian

Dalam persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang melanggar hukum , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Anubowo mengatakan “Bahwa perbuatan Terdakwa memperjual belikan Narkotika berupa sabu sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dan fakta dalam persidangan , terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada 07/04/2020 disebuah warkop yang terletak di JL.Demak Surabaya saat ingin melakukam Transaksi kepada seorang Pelangannya.

Baca Juga :  Polisi Tindak Tegas 10 Orang Diduga Anggota FPI , 6 Dinyatakan Tewas

Dan diketahu Terdakwa Mufqi mendapatkan barang haram tersebut setelah membeli dari seseorang Bandar Besar bernama Rendy (DPO) dengan cara mentransfer Sejumlah uang ke rekening Bank BCA atas nama Nur Cahyono.

“Total transaksi pembelian atau bukti transfer pembelian Mufqi ke bandar utama Rendy ada sebanyak dua kali pembelian pada 16/03/2020 seberat 5gram dan 05/04/2020 seberat 10 gram , setelah mendapatkan barang tersebut mufiq  menjual lagi barang tersebut secara ecer kepelanggannya”.ujar JPU Danang

Dan Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa sabu dan handphone yang dibuat untuk berkomunikasi (transaksi) menjual barang haram tersebut.

“Maka atas perbuatanya  Jaksa Penuntun Umum (JPU) Danang Anubowo selaku JPU penganti dari Febrian Dirgantara menyatakan Dihadapan Majelis Hakim yang memeriksan dan menangani kasusu ini , menjatuhkan tuntutan hukuman kepada terdakwa Mufqi Ikhwanushifa bin Suhadak dengan 6(enam) tahun penjara serta membayar denda sebesar 2 Milyar Rupiah”.ungkap JPU Danang saat membacakan surat tututan di pengadilan Tinggi Negesi surabay senin (19/10).

Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU)Danang Anubowo maka Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Sedangkan untuk Bandar utama tempat terdakwa mendapatkan barang haram tersebut yang diketahui benama “Rendy”masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.(Fq/NI).

 

Tinggalkan Balasan