Kuasa Hukum Menganggap Penangkapan Gus Nur “Tak Prosedural”

HUKUM & KRIMINAL113 Dilihat
Advertisements

Negesindonesia.com | Penangkapan Sugi Nur yang biasa dipanggil Gus Nur oleh Tim Mabes polri di kediamanya dianggap kuasa hukumnya tak sesuai dengan Prosedur.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejagung Periksa Menko Bidang Perekonomian "AH"

Gus Nur sapaan akrabya di tangkap dikediamannya di Malang Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) jam 05.00 WIB oleh Tim Mabes Polri , terkait kasus dugaan kebencian yang dilakukan oleh Gus Nur.

Menurut tim kuasa hukum dari Sugi Nur (Gus Nur) selain melakulam penangkapan yang dilakukan oleh lima Mobil dari Tim Mabes Polri dengan  kepada kliennya Gus nur dikediamanya pada sabtu (24/10/2020) jam 05.00 pagi , pihak kepolisian juga melakukan pengeledahan dikediaman Gus Nur.

“Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Sekitar 5 mobil dari Tim Mabes Polri yang berpakian preman atau tidak memakai pakaian dinas secara hukum tidak sesauai dengan prosedur penangkapan” Tambah Budiharjo Perwakilam Tim kuasa hukum Sugi Nur (Gus Nur).

Baca Juga :  JPU Masih Pikir-Pikir , Terdakwa kasus pidana UU ITE Di Vonis Hakim 9 Bulan Penjara

Saat melakukan Penangkapan dan pengeledahan kepada Gus Nur yang diduga tidak disertai dengan surat penangkapan namun setelah 40 menit ada dari tim mabes polri yang datang dengan membawa surat untuk meminta tanda tangan anak , suadaranya yang bernama mujiat dan istrinya dan membawa gus.

Dari kronologi tersebut Budiharjo Selaku Pembicara dari tim kuasa hukum Sugi Nur menuturkan kepada awak media ” penangkapan  tersebut jelas tidak sesuai dengan prosedur penangkapan yang dilakukan kepada klien saya karena disitu ada jeda waktu antara penangkapan yang dilakukan tanpa surat penangkapan namun berselang 40 menit surat penangkapannya baru datang”.Ungkapnya.

Tidak hanya itu Penangkapan yang dilakukan dianggap sebuah tindak intimidasi psikis yang berujung penekanan mental oleh , pihak kuasa hukum mengaku belum mengetahui pasti kasus apa dan yang mana penyebab dari ditangkapnya Gus Nur.

“Memang ada laporan dari masyarakat dan aliensi santri jember yang melaporkan klien saya namun dalam surat penangkapan tersebut berisi sangkalan pasal 45a UU ITE yang berbunyi tentang Ujaran Kebencian” pungkasnya.

Gus Nur Dilaporkan karena menyebar Ujaran kebencian yang di lalukan oleh Gus Nur yang dianggap merendahkan Marwah NU melalui tayangan video Youtube.

Pada kenyataannya tim kuasa hukum dari Gus Nur menghormati proses hukum dan masalah yang saat ini menjerat Gus nur namun menyangkan proses penangkapan yang di lakukan oleh pihak kepolisia.

“Kami sangatlah menyayangkan proses penangkapan yang tanpa disertai prosedur yang berlaku dan pola dari para petugas kepolisian yang saat itu bertugas dan mengambil Gus Nur dengan secara pak” tegas Budiharjo salah seorang dari Tim Kuasa Hukum Sugi Nur (Gus Nur).(Fq/NI).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

3 komentar