
Negesindonesia com – Pengadilan Negeri Gresik telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan terhadap Adit Putra Utama (35), warga Desa Kepuh Teluk, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Hal ini terkait dengan kasus pengeroyokan yang melibatkan Adit Putra Utama.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arni Mufida Thalib, menyatakan bahwa Adit Putra Utama terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan,” kata Arni Mufida pada Senin, 13 November 2023.
Adit Putra Utama, didampingi tim penasihat hukum dari Gresik Lawyer Association Agus Junaidi, menyatakan akan mempertimbangkan ulang atas putusan tersebut.
Hal serupa diungkapkan oleh jaksa Indah Rahmawati, yang digantikan oleh jaksa lain.
Tak hanya itu, barang bukti berupa sebuah sabit dan sebuah jaket warna hitam turut dirampas untuk dimusnahkan sebagai bagian dari putusan tersebut. Keputusan ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari, Indah Rahmawati, yang menuntut hukuman penjara selama 2 tahun.
Peristiwa ini berawal pada Rabu, 19 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Adit Putra Utama menganiaya Muhammad Nazri Rizki di depan rumah Rizki. Adit berusaha mengambil motor N-MAX tanpa izin, memicu cekcok dan akhirnya pengeroyokan yang mengakibatkan luka pada korban.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, mengarah pada persidangan dan akhirnya putusan pengadilan.