Pemuda 20 Tahun Dihadapkan pada Tuntutan Berat 8 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Advertisements

Negesindonesia.com –  Shofiyuddin Ahmad Mustofa, seorang pemuda berusia 20 tahun dari Desa Abar Abir, Kecamatan Bunga, menghadapi pembacaan nota pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 8 tahun dalam kasus narkotika yang serius.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, mereka memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seringan mungkin.

“Kami mengiginkan agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan seringan-ringannya kami memohon untuk majelis menghukum terdakwa dengan seringan-ringannya mengigiat terdakwa sudah mengakui perbuatannya itu telah melanggar hukum dan terdakwa sudah bersikap baik selama sidang serta terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya”,uangkap Penasehat Hukum.

Baca Juga :  Bawaslu Gresik Menertibkan 3.977 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Regulasi Menjelang Pemilu 2024

Mereka mengutip bahwa terdakwa telah mengakui kesalahan, bersikap baik selama sidang, dan menjadi tulang punggung keluarganya.

Sebelumnya, JPU Paras Setio telah menuntut terdakwa dengan tegas, menyatakan bahwa Shofiyuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait narkotika.

Tuntutan pidana mencakup Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Drama KDRT Terungkap: Terdakwa Candra Kurnain Dihukum 1 Tahun Penjara

JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menghadapi hukuman tambahan penjara selama 6 bulan.

Selain itu, barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu dan peralatan terkait juga diminta untuk dimusnahkan oleh JPU.

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pemilu 2024

Ketua Majelis Hakim, Bagus Trenggono, menjadwalkan sidang putusan untuk minggu depan setelah mendengar nota pembelaan.

“Sidang ditunda dan akan dijadwalkan sidang kembali pada minggu depan dengan agend sidang putusan” tegas Majelis hakim Bagus Trenggono.

Kasus ini menarik perhatian publik karena ancaman hukuman yang serius yang dihadapi oleh pemuda ini.