
Negesindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus menggali lebih dalam dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terkait dengan pembangunan Gedung Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) Kabupaten Lamongan.
Ini adalah kisah persidangan antara kebenaran dan ketidakpatutan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 senilai Rp 6 miliar.
Hari ini, Senin (25/09/2023), Kasi Intel Kejari Lamongan, MHD.Fadly Arby,SH,M.Kn, bersama tim ahli konstruksi, melakukan operasi mendadak (sidak) ke lokasi gedung RPH-U Kabupaten Lamongan.
Mereka bukan sendirian, tapi didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Perencana, dan Konsultan Pengawas.
Di lokasi, para ahli konstruksi tak hanya mengukur ulang luas gedung, tetapi juga menjalani tes ketelitian terhadap kualitas bangunan RPH-U.
Setelah sidak selesai, MHD.Fadly Arby,SH,M.Kn mengungkapkan, “Sidak ini adalah langkah awal dalam mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung RPH-U Lamongan, yang telah dilaporkan oleh masyarakat.”
Upaya ini muncul setelah masyarakat melaporkan ketidakberesan ini, dan setelah pemeriksaan awal, Kepala Kejari Lamongan mengeluarkan surat perintah tugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tentang hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi, kami belum bisa memberikan rincian hari ini. Saat ini, ini masih tahap pra-penyelidikan. Selanjutnya akan ada tahap penyelidikan. Kami akan menunggu selama satu minggu ke depan,” tambahnya.
Dalam penyelidikan terhadap proyek pembangunan RPH-U Lamongan yang terhenti ini, tim Kejari Lamongan tidak beroperasi sendirian. Mereka ditemani oleh tiga ahli konstruksi bangunan yang akan memastikan setiap detil dalam proyek ini terungkap.