
Negesindonesia.com – merasa bersalah salah satu pemuda menyerahkan diri ke pihak berwajib dan atas apa yang dilakukannya , Totok Sugiarto kini telah diadili di PN gresik dengan berkas perkara terpisah.
Sidang dengan nomor perkara 140/Pid.B/2023/PN Gsk kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan nyawa hilangnya nyawa seseorang dengan terdakwa “Totok Sugiarto” digelar secara online ,pada senin(17/07/23)
Terdakwa “Totok Sugiarto” warga Desa Gadung kecamatan driyorejo kabupatrn Gresik diduga salah satu pelaku pengeroyokan terhadap korban meninggal dunia EBA (21).
Diketahui terdakwa yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 hari ini mengaku , setelah kejadian tersebut telah melarikan diri ke salah satu kota dijawa tengah yaitu semarang.
Tidak hanya itu Totok yang juga menjadi salah satu anggota perguruan silat terbesar dijawa timur dan terdakwa juga mengaku telah ikut melakukan serta dalam pengeroyokan terhadap korban EBA hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian , diduga Korban EDA (21) meninggal akibat kekerasan tumpul di kepala yang menyebabkan perdarahan di otak yang mematikan.
Atas apa yang dilakukan yaitu yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, terdakwa terancam pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. pembunuhan.
Jaksa Penuntun Umum (JPU) Yuniar Megalia SH.,saat persidang akan mempersiapkan dakwaan dalam sidang yang akan digelar selanjutnya.
” Mohon maaf yang mulia , saya belum menyiapkan dakwaan terhadap terdakwa “Totok Sugirto” dan saya akan mempersiapakan dakwaan untuk di paparkan disidang yang akan digelar selanjutnya” papar.nya.