Majelis Hakim PN Gresik Tegas , Dalam Surat Kuasa Sidang Staff Non Legal Jangan Di Cantumkan

Advertisements

Negesindonesia.com – Ketua majelis Hakim Pengadilan (PN) Gresik dengan tegas sampaikan saat ingin memulai persidangan untuk staff yang tidak mempunyai legal hukum jangan di cantumkan kedalam surat kuasa untuk mengikuti atau mewakili persidangan.

Majelis hakim “Agus Waluyo Cahyono” menyampaikan saat Sidang perkara perdata dengan nomor perkara 45/Pdt.Bth/2023/PN akan ditunda untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak yg hari ini tidak hadir di persidangan serta menghimbauan atau pemberitahuan atas isi surat kuasa yang dianggap sah dalam persidangan pada ,Rabu (26/07/23).

“Sidang perkara Bantahan/perlawanan pada hari ini ditunda karena tidak dihadiri para pihak terlawan yang pada hari ini tidak hadir dalam persidangan dan saya samapikan dalam aturan persidangan untuk kuasa hukum yang tercantum dalam surat kuasa dimohon untuk tidak mencantumkan staff yang tidak memiliki legal hukum yang sah dan diterima didalam persidangan”jelasnya.

Baca Juga :  Yudi Kehilangan Rumah Seharga Dua Milliar Lebih Karena Ulah Oknum Dana Talangan dan Notaris Nakal

Hal ini disampaikan majelis hakim saat memulai sidang perkara perdata diruang sidang sari PN Gresik , ketika majelis menemukan surat kuasa yang di bawa oleh saudara kuasa hukum terlawan yang mencantumkan staff atau wakilnya yang masih belum mempunyai legal hukum.

“Agar tidak merugikan para pihak itu sendiri apalagi yang hadir di persidangan bukan bagian Legal dan tidak memahami hukum baik secara materiil maupun hukum acara” tambahnya.

Baca Juga :  Gelapkan 7 Motor "Suharyadi" Terancam 2 pasal sekaligus

Diketahui Dalam persidangan turut hadir kuasa hukum dari pihak pelawan dan perwakilan kuasa hukum dari pihak terlawan.

Dan atas kejadian ini majelis hakim menunda sidang dengan nomor perkara 45/Pdt.Bth/2023/PN pada , minggu depan dan ditekankan untuk kuasa hukum terlawan bisa menunjukan surat kuasa disertai legal yang sah dan diterima didalam persindangan.

Ditemui seusai sidang kuasa hukum pihak pelawan dari PT Hidup Sejahtera Sentosa (HSS) “Nida” mejelaskan bahwa pihaknya menyayangkan ketidak hadiran pihak terlawan sehingga sidang tidak terlaksana dengan baik dan majelis menunda sidang pada minggu depan.

Baca Juga :  Majelis Hakim Vonis Sang Eksekutor Pencurian "Moh.Ambrin" 1,2 Tahun Penjara

“Saya dari pihak kuasa hukum pelawan menyayangkan untuk sidang hari ini tidak bisa dilaksanakan dan ditunda pada minggu depan karena ketidak hadirannya pihak terlawan lainnya serta menyayangkan kejadian yang semestinya enggan terjadi pada saat persidangan” jelasnya.

Diketahui sidang perkara Bantahan/Perlawana dalam hal ini antara PT HSS selaku Pelawan dan Bank Rakyat Indonesia (PERSESO),TBK Regional Office Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surabaya selaku Terlawan satu dan dua

Tinggalkan Balasan