
Negesindonesia.com – Tersangka Djoko Tjandra yang sudah buron 11 tahun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa setelah kemarin melakukan penangkapan dan secara resmi malam ini (31/07) pihak polri menyerahkan tersangka kasus Hak tagih Bank Bali , kepada Kejaksaan Agung selaku eksekutor dalam kasus PK, maka tadi bersama-sama sudah kita serahkan , dengan aturan yang berlaku yaitu 1 x 24 jam harus di serahkan ke kejaksaan Agung.”Ujarnya”
Saat ini tersangka Djoko Tjandra akan dititipkan di Rutan cabang Salemba guna kepentingan dalam memudahkan polri melanjutkan penyedikikan terkait kasus proses keluar masuk Djoko Tjandra ke Indonesia dan aliran dana yang diberikan oleh tersangka kepada Brijen Prasetijo Utomo dan pihak yang terkait ini “ungkapnya”.
kasus Djoko Tjandra ini menyeret salah seorang Jendral bintang satu yaitu Brijen prasetijo Utomo , setelah dilakukan penyelidikan dan tetapkannya Brijen Prasetijo Utomo menjadi tersangka , maka Kapolri resmi mencopot Jendral Bintang Satu tersebut (Brijen Prasetijo Utomo) .
Tidak Hanya itu Dalam kasus ini ada satu tersangka lagi yaitu Anita Kolopaking Selaku kuasa hukum Djoko.Tjandra.(Fq/NI).