
JAKARTA, Negesindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dari kasus yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu, (15/11/2023).
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan, kasus bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jatim.
“Rabu, (15/11) tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan AIW pada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso,” kata Rudi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Rudi melanjutkan, tim penyidik KPK yang terbagi menjadi dua segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan awal.
“Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta,” kata Rudi.
Usai diamankan, lanjut Rudi, para tersangka langsung digelandang ke kantor pusat KPK di Jakarta untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan.
Diketahui, total dari sembilan yang diamankan dari OTT KPK, hanya empat yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk pendalaman awal kasus ini.
Berikut empat nama tersangka:
1. PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso
2. AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.
3. YSS (Yossy S Setiawan) Pihak Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)
4. AIW (Andhika Imam Wijaya) Pihak Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)
Rudi menambahkan, terkait kebutuhan proses penyidikan, empat orang tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal (16/11) – (5/12) di rutan KPK,” jelas Rudi.
Rudi mengungkapkan keempat tersangka terkena pasal berlapis atas dugaan perbuatan rasuahnya.
Pasal-pasal tersebut dibedakan atas jenis tindakan dugaan perkara dilakukannya.
“Terhadap tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Rudi.
Sedangkan untuk PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayah (1) ke-1 KUHP.