
Negesindonesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Inisialnya SR, dan keputusan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, SR beralih status dari saksi menjadi tersangka.
Penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85, Surabaya, mengarah pada penahanannya, dan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tersangka SR dituduh terlibat dalam penyuapan atau gratifikasi, menggunakan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
SR didakwa melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah pemeriksaan kesehatan, SR akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 15 Oktober 2023 hingga 03 November 2023.
Kasus ini terus mengguncang dunia politik dan hukum Indonesia, mengungkap dugaan korupsi besar-besaran dalam proyek vital ini.