“Ketahuan Mencuri Pria Pekerja Proyek Diadili Di PN Gresik”

Advertisements

Negesindonesia.com – Pria parubaya “Moch Ma’ruf” diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan perkara 193/Pid.B/2023/PN Gsk atas dugaan kasus pencurian pada,Senin(31/07/23).

Sidang yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) “Nurul Isthianah”.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi korban I Dawamul Ikhsan (24) dan saksi II Bagas Wijaya (39) , terdakwa “MM” bahwa kesaksian yang disampaikan oleh para saksi ada yang benar dan ada yang kurang tepat.

Baca Juga :  Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kapolres Probolinggo Tinjau Terminal dan Stasiun hingga Pos Pantau.

Pengakuan terdakwa “MM” saat persidangan bahwa “MM” mengambil Handphone milik Saksi I disebelah saksi I pada saat saksi tidur , bukan di dalam celana saksi.

Dalam surat Berita Acara Perkara terdakwa “MM” mengambil handphone milik saksi korban I untuk dijual disekitar wilayah perumahan Gresik Kota Baru(GKB) namun dalam persidangan terdakwa mengaku hanya ingin melihat handphone milik Saksi I karena tidak punya handphone.

Kasus ini bermula saat terdakwa yang diketahui pekerja proyek diwilayah Gresik tergiur dan mengambil barang milik Saksi korban I yang sedang tidur.

Baca Juga :  Majelis Hakim Vonis Sang Eksekutor Pencurian "Moh.Ambrin" 1,2 Tahun Penjara

Diketahui barang tersebut berupa hand phone merk Samsung dengan tipe A52S yang diketahui diambil terdakwa disaat Saksi korban tertidur lelap.

Mengetahui hp miliknya tidak ada saksi korban melakukan pelacakan dengan mengunakan handphone dengan merk yang sama milik temannya melalui aplikasi bawaan Samsung.

Mengetahui keberadaan handphonenya melalui aplikasi itu maka saksi korban melapor ke polisi di Pos polisi GKB Gresik , dan bersama-sama petugas kepolisian “Bagas” selaku saksi II langsung melakukan penindakan.

Baca Juga :  Cara Humanis Polres Magetan Tarik Minat Warga Ikut Vaksin Dengan Gratis Migor

Dan terdakwa berhasil diamankan dengan bukti handphone milik saksi korban disekitar wilayah GKB Gresik dan dari apa yang dialami saksi korban mengalami kerugian senilai Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah).

Atas perbuatanya maka terdakwa “MM” terancam melanggar pasal 362 KUHpidana dan majelis hakim akan mengelar sidang berikutnya pada Minggu depan.

 

 

 

Tinggalkan Balasan