Kejari Surabaya Lakukan Restorative Justice , Perkara Anak Pencuri Mie Instan

Advertisements

SURABAYA, Negesindonesia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengupayakan penyelesaian perkara pidana Pencurian dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau penghentian penuntutan atas tersangka GF.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa menjelaskan, tersangka GF dalam perkara ini disangkakan dengan pasal 362 KUHP oleh penyidik kepolisian karena telah mencuri 2 botol minuman kemasan, 2 bungkus coklat dan 1 bungkus Mie Instant di salah satu mini market.

Upaya Penghentian Penuntutan ini dikatakan Ali berdasarkan kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan korban.

Baca Juga :  Yayasan Panna Jatim Gelar Sosialisasi dan Tes Urine di SMA Sejahtera | Negesindonesia

“Korban dari pihak indomaret diwakili Bagus Gilang Pradana telah memaafkan perbuatan tersangka, yang selanjutnya juga telah dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian tanpa syarat dalam arti pihak indomaret tidak meminta ganti rugi apapun, ini tentu patut kita apresiasi,”ungkapnya, Jumat 28/07/2023).

Selama proses RJ, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan juga telah menyetujui permohonan penangguhan penahanan GF.

Namun sebagai catatan tambah Ali, perkara ini tetap akan di ekspose terlebih dahulu dengan Kajati Jatim dan Jampidum Kejaksaan RI untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Bidang Pelayanan Publik Kejari Surabaya Menyabet Predikat "Sangat Baik"

“Harapan kami tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi karena bagaimanapun pencurian yang dilakukannya adalah tindakan yang salah dimata hukum,” kata dia.

Ali Prakosa memberikan apresiasi kepada pihak Mini Market (Indomart) yang diwakili Bagus Gilang Pradana yang bersedia memaafkan tersangka, “karena sebagaimana kita ketahui keadaan tersangka adalah seorang yatim piatu dengan kondisi ekonomi yang serba pas-pasan,”ujarnya.

Sebagai tambahan, Sepanjang 2023 ini, Kejari Surabaya telah berhasil melakukan penghentian penuntutan sebanyak 52 perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Dengan demikian, Kejari Surabaya mendapatkan peringkat 1 (satu) se Indonesia.

Baca Juga :  Camat Pabean Cantikan Terima Dengan Baik Teman-teman BNPM Audensi Prihal Pasar Bong

“Hal ini tentunya tidak terlepas dari semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Kota Surabaya bahwa tidak semua masalah atau perkara pidana mesti diselesaikan melalui persidangan, hal ini sesuai dengan semboyan RJ Kejari Surabaya yaitu “Wani Rembugan, Prei Gegeran”.tandas Ali Prakosa.

Tinggalkan Balasan