Kasus Narkotika Terkait Pemuda Bertatto ‘Agung’: Kuasa Hukum Minta Hukuman Ringan

Advertisements

Negesindonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik digelar sidang menarik dalam kasus narkotika yang melibatkan seorang pemuda bertatto bernama “Agung Budi Arianto” dari Desa Bungah, kabupaten Gresik pada Senin (23/10/23).

Sidang ini mencapai puncaknya dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh Dian Ariani, penasehat hukum dari terdakwa Agung.

Isi pledoi tersebut menjadi sorotan utama, dengan kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan mungkin terhadap Agung Budi Arianto.

“Kami meminta keadilan seadil-adilnya kepada majelis hakim dengan menjatuhkan hukuman seringan mungkin kepada terdakwa Agung Budi Arianto, terkait tuntutan pelanggaran Undang-Undang Narkotika,” ujar Dian Ariani saat membacakan pledoi.

Baca Juga :  Mantan Guru Besar Unair "Udin Panjaitan" Serahkan Diri Ke Kejaksaan

Meski kuasa hukum berupaya untuk meredakan hukuman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Paras Setio tetap pada tuntutan awal.

Sebelumnya, JPU telah menuntut hukuman pidana selama 8 tahun dan denda satu miliar rupiah terhadap terdakwa.

Terdakwa diakui secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus “melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I.”

Baca Juga :  Kejati Jatim Respon Aksi Demo LSM Mapekkat Terkait Proyek RS Bermasalah

Ini berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini berawal dari kejadian pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023, ketika terdakwa Agung sedang minum kopi bersama temannya, Wahyu.

Pada saat itu, Agung diminta untuk membelikan sabu dengan nilai Rp 300.000. Agung kemudian menghubungi CHABIBUR ROCHIM Als KOTREK, seorang teman, untuk memesan sabu.

Setelah transaksi, petugas berhasil menangkap Agung, sementara temannya Wahyu berhasil melarikan diri. Saat penangkapan, ditemukan satu klip sabu di kursi terdakwa seberat 0,24 Gram.

Baca Juga :  Kali Pertama Pengadilan Negeri Gresik Kembali Gelar Sidang Langsung

Setelah mendengar pledoi dari pihak terdakwa, Pengadilan Negeri Gresik mengagendakan sidang lanjutan pada minggu depan dengan agenda pembacaan putusan atas kasus Agung Budi Arianto.

Sidang yang mempertimbangkan permintaan hukuman ringan ini telah menciptakan ketegangan di ruang sidang, dan masyarakat pun menantikan bagaimana penyelesaian kasus ini akan berkembang.