
Negesindonesia.com – Kejaksaan Negeri Gresik telah menggelar konferensi pers yang mengguncang wilayah ini dengan penetapan Harto Noercahyo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi senilai Rp 2,3 miliar yang terjadi di PT Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Jumat (14/10/23).
Seorang pria berusia 36 tahun itu sekarang mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, setelah perusahaan melakukan audit internal yang mengungkapkan penyalahgunaan anggaran sejak 2022 hingga 2023.
Kasus ini semakin mengejutkan ketika rincian tindakannya terungkap. Harto menggunakan data nasabah untuk melakukan transaksi fiktif, termasuk gadai, tabungan, dan pelelangan.
Bahkan, ia melakukan manipulasi angka karat dan berat logam mulia milik nasabah.
“Ada sekitar 50-60 nasabah yang disalahgunakan, dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar,” ungkap Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Gresik, Bonar Satrio Wicaksono.
Tersangka Harto diduga menggunakan data nasabah lama yang sudah menyelesaikan kewajibannya, mayoritas berasal dari kawasan Legundi, Benowo, Wringinanom, dan Menganti.
Namun, penyidikan juga menunjukkan kemungkinan adanya nasabah dari wilayah lain yang menjadi korban.
Kejaksaan Gresik juga mengungkap bahwa tersangka tergolong licin, sering pindah tempat tinggal untuk menghindari proses hukum.
Bahkan, keluarganya sendiri kehilangan jejaknya selama dua bulan sebelum akhirnya berhasil ditemukan di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut, pihak berwajib menemukan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan, perhiasan, dan dokumen lainnya.
“Tersangka tidak memberikan perlawanan dan tampak pasrah saat kami amankan,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.
Dari hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi, meskipun kemungkinan ada unsur pencucian uang.
Proses penyelidikan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk mengungkap seluruh rincian kasus ini.