
Negesindonesia.com – Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan temuan kecurangan dalam proses seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Praktik perjokian, termasuk penggunaan joki, menjadi sorotan utama, dengan pelaku yang telah ditangkap di Lampung oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Internal Kejaksaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa jika ada gangguan terhadap proses penerimaan, pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas, bahkan jika melibatkan pihak internal Kejaksaan.
“Kami akan menurunkan tim internal pengawasan di Intelijen agar proses rekrutmen berjalan dengan transparan dan objektif,” ujar Jaksa Agung.
Dalam imbauannya kepada masyarakat, Burhanuddin mengingatkan agar tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kemudahan dalam proses rekrutmen menjadi pegawai Kejaksaan.
“Kami membutuhkan putra-putri terbaik Bangsa untuk menjadi bagian dari Korps Adhyaksa,” tambahnya.
Pada tahun 2023, instansi Kejaksaan mencatat jumlah peserta CPNS sebanyak 214.207 ASN dan 1.132 peserta CPNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Total penerimaan CPNS adalah 7.846 pegawai dan 249 pegawai CPPPK.
Burhanuddin menyatakan bahwa kuota penerimaan pegawai yang besar menunjukkan kepercayaan pemerintah kepada Kejaksaan untuk melakukan penguatan melalui penambahan personel SDM.
“Saya percaya dengan penyelenggaraan penerimaan CPNS yang baik, akan menghasilkan SDM yang berkualitas baik,” tegas Jaksa Agung.