Jaksa Agung Temukan Kecurangan dalam Seleksi CPNS: Tindakan Tegas Diterapkan

Advertisements

Negesindonesia.com – Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkapkan temuan kecurangan dalam proses seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Praktik perjokian, termasuk penggunaan joki, menjadi sorotan utama, dengan pelaku yang telah ditangkap di Lampung oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Internal Kejaksaan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa jika ada gangguan terhadap proses penerimaan, pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas, bahkan jika melibatkan pihak internal Kejaksaan.

Baca Juga :  APBD Gresik 2024 Merosot RPJMD 2021-2025 Terancam Direvisi

“Kami akan menurunkan tim internal pengawasan di Intelijen agar proses rekrutmen berjalan dengan transparan dan objektif,” ujar Jaksa Agung.

Dalam imbauannya kepada masyarakat, Burhanuddin mengingatkan agar tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kemudahan dalam proses rekrutmen menjadi pegawai Kejaksaan.

“Kami membutuhkan putra-putri terbaik Bangsa untuk menjadi bagian dari Korps Adhyaksa,” tambahnya.

Baca Juga :  KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024, Cawapres Gibran Berpotensi Terancam Gugatan MK

Pada tahun 2023, instansi Kejaksaan mencatat jumlah peserta CPNS sebanyak 214.207 ASN dan 1.132 peserta CPNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Total penerimaan CPNS adalah 7.846 pegawai dan 249 pegawai CPPPK.

Burhanuddin menyatakan bahwa kuota penerimaan pegawai yang besar menunjukkan kepercayaan pemerintah kepada Kejaksaan untuk melakukan penguatan melalui penambahan personel SDM.

Baca Juga :  Duel Perguruan Silat di Gresik Berakhir Tragis: Juniornya Meninggal Dunia, Pengakuan Pesilat Senior Mengejutkan

“Saya percaya dengan penyelenggaraan penerimaan CPNS yang baik, akan menghasilkan SDM yang berkualitas baik,” tegas Jaksa Agung.