
Negesindonesia.com – trgedi penagiayahan seorang perempuan berinisial DSA (29) tewas akibat dianiaya oleh kekasihnya, GTR, dalam sebuah insiden mengerikan yang terungkap melalui hasil autopsi di RSUD Dr. Soetomo.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, dr. Renny, seorang dokter forensik di RSUD Dr. Soetomo, mengungkapkan hasil autopsi yang mengguncang ini.
Pemeriksaan luar pada korban mengungkapkan adanya luka memar di berbagai bagian tubuh, termasuk kepala, leher, anggota gerak atas, dada, perut, lutut, dan punggung tangan.
Bahkan, ditemukan resapan darah pada lapisan kulit leher kanan dan kiri, mengindikasikan tingkat kekejaman yang tidak manusiawi.
Lebih lanjut, pemeriksaan dalam mengungkapkan bahwa korban mengalami patah tulang disertai resapan darah pada tulang iga kedua hingga kelima, serta luka memar pada organ paru dan hati.
Semua ini adalah bukti kekejaman yang tidak dapat diabaikan.
Kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap GTR, kekasih korban, dengan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, termasuk rekaman CCTV dan prakonstruksi. GTR, yang merupakan anak anggota DPR RI, juga mengakui perbuatannya yang mengerikan, seperti penendangan kaki korban dan pemukulan kepala menggunakan botol miras sebanyak dua kali.
Tidak hanya itu, dalam kejadian tragis ini, korban juga terlindas dan terseret oleh mobil pelaku saat berada di basement parkiran Lenmarc Mall, tempat karaoke yang didatanginya.
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang sangat menggemparkan, GTR akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini telah mengejutkan masyarakat dan menunjukkan urgensi penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus kekerasan domestik yang merenggut nyawa.
Kejadian tragis ini memberikan pelajaran yang berharga tentang pentingnya menghindari kekerasan dalam hubungan dan menegakkan keadilan untuk para korban.