Drama KDRT Terungkap: Terdakwa Candra Kurnain Dihukum 1 Tahun Penjara

Advertisements

Negesindonesia.com – Pengadilan Negeri Surabaya memberikan keputusan mengejutkan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Candra Kurnain.

Ketua Majelis Hakim Suparno menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun pada Selasa (17/10/2023).

Keputusan tersebut, meskipun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dila Rahmawati, tetap menjadi sorotan karena mengungkapkan sisi kompleks dari kasus ini.

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pemilu 2024

Sebelumnya, JPU menuntut Candra Kurnain dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan, pasangan suami istri Candra Kurnain dan Ninik Nur Kholisoh, yang menikah secara Islam di KUA Rembang Jawa Tengah pada 26 Juli 2022, terlibat dalam insiden KDRT pada 22 Januari 2023.

Pada malam itu, ketika Candra pulang ke rumah kos, konflik timbul ketika Ninik menemukan pesan di HP suaminya yang menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga :  Warga Dupak Surabaya Temukan Mortir Bom Aktif Disungai Sekitar Rumah

Perdebatan antara keduanya eskalasi menjadi tindakan kekerasan.

Candra Kurnain, dalam emosinya, menyulutkan sebatang rokok di dahi Ninik dan mencengkeram tangannya hingga memar. Kejadian tragis ini terjadi saat Ninik sedang hamil 6 bulan.

Keputusan pengadilan ini menyiratkan pentingnya penanganan kasus KDRT dan mengingatkan kita akan kompleksitas masalah yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga.