
Negesindonesia.com- Tiga pemuda berusia 18 hingga 22 tahun asal Kabupaten Lamongan, yakni Agus Setyawan, Dimas Febrianto, dan Jainuri Ahmad, telah dijatuhi hukuman penjara setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal dan perusakan sepeda motor milik Ahmad Jainuri di Gresik.
Motif pengeroyokan ini muncul dari hal sepele, yakni perbedaan kaos dari perguruan silat yang dikenakan oleh korban. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan kronologinya pada Rabu (4/10/2023).
Kejadian tragis ini dimulai ketika korban, Ahmad Jainuri, sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang teman, melintasi Desa Tanahlandean, Balongpanggang.
Di Jalan Poros Desa Dapet, mereka berpapasan dengan sekelompok 12 orang yang juga tengah mengendarai sepeda motor.
Saat berpapasan, korban dan temannya tiba-tiba diserang dan terjatuh dari sepeda motor. Kemudian, pengeroyokan keji pun terjadi, dan para pelaku merampas jaket serta kaos dengan atribut perguruan silat yang dikenakan oleh korban.
Akibat serangan brutal ini, korban mengalami luka serius, termasuk lebam di pelipis mata kanan, lecet di pundak kiri, dan luka sobek di bagian belakang kepala.
Ahmad Jainuri akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis. Kejadian tragis ini melibatkan petugas dari Polsek Balongpanggang dan akhirnya diserahkan ke Polres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut.