
GRESIK,Negesindonesia.com – Didakwa 12 tahun penjara , penasehat hukum ke 4 pemuda pelaku pengeroyokan “Andrean Eko Ramadhani , Dian Nur Afandi ,Moch alive Khan Efendi, Ahmad Legiman Saputra ” ajukan Pledoi atau nota pembelaan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia SH.
Pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada sidang yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Gresik dilakukan secara online pada , Senin (17/07/23).
Dalam sidang penasehat hukum Rini puji astuti SH.,MM. terdakwa “Andrean Eko Ramadhana” memaparkan isi dari nota pembelaan (Pledoi) .
Dikutip saat sidang berikut sebagian dari isi pledoi yang diajukan oleh terdakwa
1.Merasa keberatan dengan Tuntutan JPU yaitu Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. acaman hukuman 12 tahun penjara, mengigat tidak sesuai dengan isi dari berita acara penyidikan , terdakwa adalah justis colaborator , mengakui perbuatannya”
2.Terdakwa sudah mengakui bahwa telah salah jalan main hakim sendiri”
3.Merasa keberatan dengan dakwaan tambahan yaitu pasal 55 ayat 1 ke 1 karena hanya 1 unsur yang terbukti , sedangkan dalam pasal tersebut harus memenuhi 2 unsur.
4.Merasa tidaklah tepat jika terdakwa di dakwa dengan pasal 388 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP , akan tetapi lebih tepanya ialah pasal 170 ayat 2 KUHP melakukan kekerasan hingga mengakibatkan kematian.
Dan kuasa hukum terdakwa juga memohon untuk majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan – ringanya dan seadil2nya kepada terdakwa Andrean.
Begitupun dengan para penasehat dari terdakwa II , III dan IV , dalam pledoinya memohon untuk diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya.
Diketahui sebelumnya bahwa ke-4 terdakwa ialah pelaku pengeroyokan dikecamatan Driyorejo kabupaten Gresik terhadap korban berinisial “EBA” hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mendengar nota pembelaan telah dibacakan dihadapan majelis hakim , JPU tetap dalam pendiriannya yaitu dengan tetap menuntut terdakwa 12 kurungan penjara sesuai pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebab terdakwa telah memenuhi bunsur telak melakukan perbuatan yang menyebabkan nyawa sesorang hilang atau kematian.
Dalam hal ini , hakim ketua Bagus Trenggono SH.,MH. akan mempertimbangkan semua unsur dan akan memutuskan dengan seadil-adilnya pada sidang putusan pada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putuhan , senin (24/03/23)
GRESIK,Negesindonesia.com – Didakwa 12 tahun penjara , penasehat hukum ke 4 pemuda pelaku pengeroyokan “Andrean Eko Ramadhani , Dian Nur Afandi ,Moch alive Khan Efendi, Ahmad Legiman Saputra ” ajukan Pledoi nota pembelaan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia SH.
Pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada sidang yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Gresik dilakukan secara online pada , Senin (17/07/23).
Dalam sidang penasehat hukum Rini puji astuti SH.,MM. terdakwa “Andrean Eko Ramadhana” memaparkan isi dari nota pembelaan (Pledoi) .
Dikutip saat sidang berikut sebagian dari isi pledoi yang diajukan oleh terdakwa
1.Merasa keberatan dengan Tuntutan JPU yaitu Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. acaman hukuman 12 tahun penjara, mengigat tidak sesuai dengan isi dari berita acara penyidikan , terdakwa adalah justis colaborator , mengakui perbuatannya”
2.Terdakwa sudah mengakui bahwa telah salah jalan main hakim sendiri”
3.Merasa keberatan dengan dakwaan tambahan yaitu pasal 55 ayat 1 ke 1 karena hanya 1 unsur yang terbukti , sedangkan dalam pasal tersebut harus memenuhi 2 unsur.
4.Merasa tidaklah tepat jika terdakwa di dakwa dengan pasal 388 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP , akan tetapi lebih tepanya ialah pasal 170 ayat 2 KUHP melakukan kekerasan hingga mengakibatkan kematian.
Dan kuasa hukum terdakwa juga memohon untuk majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan – ringanya dan seadil2nya kepada terdakwa Andrean.
Begitupun dengan para penasehat dari terdakwa II , III dan IV , dalam pledoinya memohon untuk diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya.
Diketahui sebelumnya bahwa ke-4 terdakwa ialah pelaku pengeroyokan yang mengaku anggota dari perguruan silat terbesar di indonesia terhadap korban berinisial “EBA” yang diduga bukan anggota perguruan tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, kejadian ini dilakukan dikecamatan Driyorejo kabupaten Gresik ,(14/12/22).
Mendengar nota pembelaan telah dibacakan dihadapan majelis hakim , JPU tetap dalam pendiriannya yaitu dengan tetap menuntut terdakwa 12 kurungan penjara sesuai pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebab terdakwa telah memenuhi bunsur telak melakukan perbuatan yang menyebabkan nyawa sesorang hilang atau kematian.
Dalam hal ini , hakim ketua Bagus Trenggono SH.,MH. akan mempertimbangkan semua unsur dan akan memutuskan dengan seadil-adilnya pada sidang putusan pada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putuhan , senin (24/03/23)