
Negesindonesia.com – Polres Gresik berikan status penanguhan penahanan terhadap tiga Pesilat Asal Gresik yaitu MS (19), RD (19), dan RH (20) yang melakukan pengeroyokan terhadap MI (23) Tahun Warga Hendrosari.
Diketahui mereka di bebaskan dari penjara ,Selasa (20/2/06/23) Ketiganya pelaku pengeroyokan terhadap MI merupakan warga Boboh, Menganti dan Gresik.
Dikonfirmasi mengenai penangguhan penahanan ketiga pesilat tersebut, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan membenarkan penangguhan penahanan tersebut. Ketiganya keluar dari rumah tahanan Polres Gresik
Bukan dibebaskan ya, kami lakukan penangguhan (penahanan), karena berkas belum P21. Kami sudah lengkapi, tapi masih belum P21 juga. Sedangkan masa penahanan habis. Tapi perkara tetap lanjut,” kata Aldhino, Rabu (21/6/2023).
Aldhino lantas menjelaskan riwayat pengiriman berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Gresik. Pengiriman berkas tahap I sudah dilakukan pada tanggal 19 Mei 2023. Meski pada tanggal 31 Mei 2023, P19 pertama sudah keluar, polisi baru menerima berkas tersebut pada tanggal 7 Juni 2023.
“Berselang lima hari, sekitar tanggal 12 Juni, kami lakukan pengembalian berkas kembali. Kemudian tanggal 15 Juni 2023 jaksa mengembalikan P19 kedua. Setelah kami lengkapi, kami kembalikan lagi tanggal 19 Juni 2023 dan sampai saat ini belum P21 juga,” tambah Aldhino.
“Dan ini termasuk masa penahan para tesangaka sudah habis. Nggak bisa kami tahan terus, terpaksa kami pulangkan, tapi perkara tetap lanjut,” tandas Aldhino.
Perlu diketahui pengeroyokan Terhadap MI (23) dilakukan Jalan Raya Leker Rejo Desa Dadapkuning Kecamatan Cerme, Gresik pada 20 April 2023 lalu.
Saat melintas di Desa Leker Rejo, berjalan rombongan pesilat sekitar 50 sepeda motor sedang melakukan konvoi dengan menutup jalan raya. Kemudian sepeda motor yang korban tumpangi berhenti di pinggir jalan.
“Dari arah belakang, salah satu anggota pesilat itu melihat teman korban memakai baju perguruan lain. Sehingga korban dan temannya dikeroyok oleh para pesilat itu,” kata Aldhino.
Aldhino menambahkan, salah satu anggota pesilat, melakukan pemukulan menggunakan kursi besi dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih rusak.
Dengan adanya kejadian tersebut korban MI mengalami luka bocor di dahi dan robek di kaki kanan.
“Teman korban juga mengalami luka memar di bagian kelopak mata kanan. Kemudian keduanya melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik,” tukas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2015 tersebut.