Sabtu, Juni 3, 2023
BerandaJATIMGubenur Jawa Timur Naikan UMP Sebesar 5.6 Persen

Gubenur Jawa Timur Naikan UMP Sebesar 5.6 Persen

Negesindonesia.com | Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengesahkan dan memutuskan akan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) meningkat sebesar 5.6 Persen atau naikan senilai 100 Ribu pada tahun 2021.

Kebijakan akan menaikan UMP pada 2021 diputuskan dalam surat keputusan Gubenur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 , setelah melalui rapat koordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga :  Khofifah: Pemprov Siap Membantu Data Yang Dibutuhkan KPK || NegesIndonesia

Dalam rapat yang yang dilakukan Gubemur Jawa Timur dengan dewan pengupahan , buruh serta pengusaha pada 27 Oktober 2020 lalu dan pada 30 oktober dini hari telah diputuskan hasil rapat koordinasi tersebut dikantor Bakorwil Malang.

Meskipun dalam putusanya menaikan UMP sebesar 100 ribu menjadi Rp.1.868.7777,00 namun beliau mengakui bahwa keputusan tersebut masih dibawa UMK paling rendah 9 kabupaten yang ada di Jawa Timur sebesar Rp.1.913.313.00.

Dalam pertimbangan pengambilan keputusan untuk menaikan UMP 100 ribu di Jawa Timur , pertimbangkan beliau menitik beratkan pada kelangsungan usaha sektor industri di Jawa Timur .

“Kita tahu pada pandemi seperti ini ada pengusaha yang terdampak dan ada yang tidak terdampak” ujarnya.

Kenaikan UMP sebesar 100 ribu dirasa jauh dari tuntuan para buru yang mengiginkan akan kenaikan UMP sebesar Rp.600 ribu saat melakukan unjuk rasa waktu itu.

Dikonfirmask secara terpisah sekretasir Konfederasi serikat pekerja indonesia (KSPI) Jatim “Jazuli” mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan Gubenur untuk menaikan UMP sebesar 5.6 persen pada 2021 dengan mengabaikan SE Menaker.
” jika hanya sebesar 5.6 persen UMP naik pada 2021 namun itu tidak memberikan azas kemanfaatan khususnya untuk buruh diwilayah Jawa Timur , pasalnya kenaikan tersebut masih dibawah UMK terendah di Jawa Timur yaitu sebesar 1,9 Juta , setidaknya UMP dijawa Timur tidak dibawa UMK pada tahun 2020.”pungkas Jazuli
Jazuli juga menambahkan jika memang naik 5,6 persen maka disparitas upah minimum dijawa timur masih sangat tinggi mencapai 120 persen , dari UMK tertingi (kota Surabaya) dengan UMK terendah (Kabupaten Magetan).

Baca Juga :  Jumlah Pasien Sembuh covid-19 Jawa Timur Meningkat Drastis

“Kita akan akan layangkan gugatan atas keputusan gubenur dan akan menggelar aksi Unjuk Rasa pada 10 November mendatang yang bertepatan pada Hari Pahlawan dalam aksi unjuk rasa Mendatang kami akan membawa beberapa misi yang pertama memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK pada 2021 dan yang kedua menolak akan ditetapkannya UU Omnibus Law tentang Cipta kerja”tambahnya.

 

RELATED ARTICLES
Continue to the category

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular