Negesindonesia.com – Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar gembira kepada masyarakat Jawa Timur dengan memperpanjang diskon pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2020.
Namun untuk yang kali ini Gubenur Jawa Timur Khofifah juga membebaskan biaya administratif sanksi Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN).
Kebijakan yang di ambil ini sudah tertuang dalam keputusan Gubenur Jatim Nomor 188/334/KTPS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.

Dan keputusan tersebut didukung efrensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.
Saat di temui di Gedung Negara Grahadi,(30/7) beliau menuturkan bahwa dengan kebijakan ini bisa membantu masyarakat dan bisa dipergunakan oleh masyarakat jawa timur dengan sebaik-baiknya , untuk besarnya diskon biaya pokok pajak yang di berikan sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga dan untuk kendaraan roda empat atau lebih lima persen , ini berlaku untuk plat hitam yang di miliki perorangan atau badan usaha , serta plat kuning yang dimiliki oleh perorangan dan badan usaha sedangkan untuk plat merah tidak berlaku.”tuturnya”.(Fq/NI)