Negesindonesia.com – Kasus dugaan suap atau gratifikasi Dana Insentif Daerah (DID) 2018 kabupaten Tabanan, Provinsi Bali , terus didalami oleh KPK guna mendapatkan bukti-bukti yang kuat yang nantinya akan mengerucut terhadap penetapan tersangka.
“Tim penyidik dari KPK RI hingga sekarang masih terus mendalami dan mencari alat bukti yang kuat dari kasus ini dan jika nanti dirasa cukup maka KPK akan segera menetapkan pihak pihak mana yang sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan paksa terhadap pihak tersebut “.”ujar Jubir KPK ali Fikri”
Dugaan suap atau gratifikasi Dana Insentif Daerah kabupaten tabana bermula saat KPK lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak diantaranya adalah pejabat kemenkeu Yaya Purnomo
Dalam sidang yang dilaksanakan di pengadilan Tipikor 2019 kemarin terungkap bahwa kasus dugaan suap atau gratifikasi Dana Insentif Daerah (DID) kabupaten Tabanan berawal dari permintaan Bupati Tabanan “Ni Putu Eka Wiryastuti” supaya Kabupaten Tabanan mendapatkan (DID) ditahun 2018.
Untuk memenuhi keinginannya Ni Putu Eka memerintahkan I dewa Nyoman Wiratmaja staf khusus bupati bidang perekonomian dan pembangunan Kabupaten Tabanan untuk menghubungi Anggota BPK RI Bahrullah Akbar.
Dari hasil komunikasi antara Staf khusus Bupati Tabanan “I Dewa Nyoman Wiratmaja” dengan Anggota BPK RI “Bahrullah Akbar” , mengarah pada awal bertemunya I dewa Nyoman Wiratmaja dengan pejabat Kemenkeu yaya Purnomo.
Dari pertemuan tersebut menghasilkan bahwa Kabupaten tabanan 2018 mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) senilai 51 miliar yang di pergunakan untuk pembangunan dibeberapa bidan diantaranya infrastruktur , pendidikan , Kesehatan dan Pariwisata
ironis setelah menetapkan bahwa kabupaten Tabanan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) Yaya Purnomo meminta 3 persen dari anggaran DID adat istiadat yang akan diterima oleh kabupaten Tabanan.
Akhirnya Yaya purnomo dan Rifa Surya (Pejabat Kemenkeu) mendapatkan Gratifikasi yang diduga dari pejabat Tabanan senilai 600 juta dan USD 55.000 jika di rupiahkan sekitar 1.3 miliar.
Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan pihak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan terus mendalami Kasus ini hingga dirasa cukup dan mengantongi nama salah satu Pejabat BPK RI “Bahrullah Akbar”.