Negesindonesia.com – Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang di glontorkan model E- Catalog tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana mengklaim bahwa telah memanggil 4 pejabat Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Gresik untuk memintai keterangan terkait kasus dugaan Pemyelewengan dana hibah UMKM.
Di antaranya yakni Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, dan Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari serta Ketua Komisi II DPRD Gresik , dan 10 orang penerima dana hibah.
“Kami telah memeriksa 4 orang Pejabat dan 10 orang penerima dana hibah dari UMKM untuk uji sampling,” Ujar Nana Riana.
Tidak menampik kemungkinan pihak kejaksaan bakal memanggil banyak lagi pelaku UMKM yang menerima program dana hibah.
Melihat besarnya penerima dari hibah ini maka kami akan memanggil lebih banyak lagi pemerima hibah,”kata dia.
Untuk mementukan apakah perkara ini masuk ke tanah tindak pidana korupsi atau tidak, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan karena masih membutuhkan data tambahan.“Percayakan sama kami untuk menyelesaikan dugaan kasus penerimaan hibah UMKM ini. Pihak kami akan bersikap profesional,” jelasnya.
Terkait dengan dugaan pemeriksaan anggota DPRD Gresik yang lainnya, Nana Riana mengungkapkan tergantung dari hasil pulbaket. Untuk itu, diperlukan tambahan keterangan maka akan dipanggil untuk diperiksa.