Jumat, Juni 9, 2023
BerandaHUKUM & KRIMINALDivonis 9 bulan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tidak Pidana UU ITE "Hasan"...

Divonis 9 bulan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tidak Pidana UU ITE “Hasan” Merasa Keberatan

Negesindonesia.com – Gresik, Terdakwa “Hasan” tindak pidana pelanggaran UU ITE divonis 9 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Gresik , Rabu (30/3/22)
Dalam Sidang putusan terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 terkait perbuatanya menyebarkan vidio asuaila ke akun media sosial miliknya.
Diketahui dalam Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum “Nurul Istianah S.H, Binari, S.H ,Ferry Hary Ardianto, S.H” menjerat terdakwa tindak pidana pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hukuman 1 tahun 2 bulan , namun dalam sudang putusan terdakwa di vonis 9 bulan kurungan Penjara.
Kuasa Hukum terdakwa “Hasan’ , Bilmard,S.H
sementara kuasa hukumnya terdakwa “Bilmard S.H” menuturkan bahwa pihaknya merasa keberatan atas putusan majelis hakim yang menvonis terdakwa “Hasan” kurungan penjara 9 bulan.
” saya merasa keberatan dengan keputusan hakim saat sidang putusan terhadap klien saya karena menurut saya dakwaan yang di dakwakan kepada klien saya “Hasan ” tidak terbukti dalam persidangan dan yang kedua bahwa korban sudah sepakat untuk mencabut laporannya di polda jawa timur , oleh sebab itu menurut saya klien saya dapat di vonis bebas”
Lebih lanjut Kuasa hukum terdakwa akan melakukan perundingan terkait menerima atau mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa “Hasan” yang menvonis terdakwa 9 bulan penjara dan denda 800.000,00(Delapan Ratus Ribu Rupiah).
“saya akan segera berunding dengan keluarga , akan mengajukan banding atau tidak ,karena menurut saya tindakan klien saya belum memenuhi unsur melakuakan tindak pidana pelanggaran UU ITE seperti yang di dakwakan oleh JPU” pungkasnya.
RELATED ARTICLES
Continue to the category

1120 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

- Advertisment -

Most Popular